Polisi Tegaskan Kasus Restoran Nabilah O'Brien Dua Perkara Berbeda

10 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Polsek Mampang Prapatan menegaskan peristiwa yang berkaitan dengan Restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, terdiri dari dua kasus berbeda yang ditangani oleh instansi kepolisian yang berbeda.

Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Purnomo menjelaskan kedua perkara tersebut memiliki objek yang berbeda sehingga proses penanganannya tidak berada di satu tempat yang sama.

"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," kata Kapolsek Mampang AKP Dian Purnomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memaparkan, perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP yang saat ini ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan.

Dalam laporan tersebut, seorang perempuan berinisial NAA bertindak sebagai korban yang melaporkan dua orang, yakni ZK dan ESR.

Menurut Dian, kedua terlapor dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun, kuasa hukum keduanya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

"Selain itu, perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV (kamera pengawas) ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," ucap Dian.

Ia menegaskan kembali bahwa dua perkara tersebut berbeda baik dari sisi objek perkara maupun instansi kepolisian yang menanganinya.

Sebelumnya, pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, menyatakan dirinya yang merasa menjadi korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah membahas kasus tersebut di media sosial.

Dalam unggahannya, Nabilah mengaku selama lima bulan diminta untuk menyatakan apa yang ia sampaikan serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ia tunjukkan merupakan fitnah.

Kasus ini bermula ketika pasangan suami-istri berinisial ZK dan ESR dilaporkan ke polisi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari restoran tersebut.

Laporan yang dibuat oleh pemilik restoran, Nabila, tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/9) itu terekam kamera CCTV dan kemudian videonya beredar luas di media sosial. Laporan polisi juga dibuat pada hari yang sama.

Kejadian bermula saat pasangan suami-istri tersebut datang ke restoran milik Nabila dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total nilai Rp530.150.

Namun, karena merasa pesanan datang terlalu lama, keduanya emosi kemudian masuk ke dapur dan memaki staf dapur lalu mengambil sendiri makanan yang mereka pesan.

Setelah itu, pasangan tersebut langsung meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran atas makanan dan minuman yang telah dipesan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food