Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda P, terduga penganiaya juniornya, Bripda DP (19) hingga tewas.
Ketua Sidang Etik, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan bahwa Bripda P terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri atas perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan sanksi satu, sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Zulham saat membacakan amar putusan, Senin (2/3).
Tindakan Bripda P menghilangkan nyawa juniornya dinilai sebagai tindak tidak disiplin, mencederai profesionalitas serta merusak citra Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam kasus ini, Bripda P dijerat pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dan pasal 5, pasal 8 dan 13 di perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
"Sanksi PTDH ini adalah sanksi yang pantas, karena menghilangkan nyawa daripada rekannya," katanya.
(mir/wis)

12 hours ago
6
















































