Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang disiram air keras oleh sekelompok tentara.
Sidang mulai sejak pukul 10.03 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5). Pada sidang perdana ini, tim pengacara Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membacakan permohonan. Mereka mempermasalahkan termohon--Polda Metro Jaya--yang telah menghentikan kasus Andrie Yunus itu dan melimpahkannya ke polisi militer (POM) TNI.
Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memberi jawaban dalam sidang selanjutnya, Kamis (21/5) besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sidang hari ini, Polda Metro Jaya juga hadir dalam sidang.
Dalam sidang hari ini, TAUD memohon hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI.
"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata salah satu tim TAUD, Yosua Oktavian saat membacakan petitum praperadilannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
TAUD membacakan tujuh gugatan praperadilannya di hadapan hakim tunggal, Suparna. Pertama, meminta agar Kapolda Metro Jaya atau spesifik (c.q. atau casu quo) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon ikut menghadiri sidang praperadilan tersebut.
"Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," kata dia.
Kedua, kata dia, TAUD meminta hakim memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
Keempat, menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.
Kelima, menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
Keenam, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.
Jawaban Polda Metro Jaya
Sementara itu, jawaban Polda Metro Jaya selaku termohon akan disampaikan dalam lanjutan sidang yang digelar besok di PN Jaksel.
Hakim tunggal praperadilan menetapkan agenda sidang pada Kamis (21/5) berupa jawaban termohon, replik pemohon, dan duplik termohon yang akan digelar secara berurutan menyesuaikan waktu persidangan.
"Untuk jawaban Kamis (21/5) jam 09.00 WIB pagi, kemudian dilanjutkan replik dan duplik menyesuaikan waktu persidangan," kata Hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan.
Sementara itu, pada Jumat (22/5), sidang akan memasuki agenda pembuktian surat dari pemohon maupun termohon yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Kemudian pada Senin (25/5), giliran termohon menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan.
Hakim juga menetapkan agenda penyampaian kesimpulan pada Selasa (26/5), sedangkan putusan praperadilan dijadwalkan pada Selasa (2/6).
Sebagai informasi, saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.
Ada empat terdakwa tentara yang diseret untuk diadili di sidang itu yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya serta Lettu Sami Lakka. Hari ini keempatnya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer Jakarta.
Dalam kasus tersebut, keempat personel TNI didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
7

















































