
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Atas penerbitan aturan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (DK-PBPGSI), Soeparman Mardjoeki Nahali, menegaskan bahwa aturan ini rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Karena berdasarkan pengalaman masa lalu, prosedur seperti ini hanya akan memberikan kesempatan kepada guru-guru ASN yang dekat dengan birokrasi dinas pendidikan dan kepala sekolah. Prosedur dengan cara pendekatan seperti ini sangat rawan dengan KKN,” ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Lebih lanjut, jika di dalam Permendikdasmen tersebut diberikan hak kepada Guru ASN untuk secara pribadi mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah. Yaitu melalui sistem informasi yang dikelola Kemendikdasmen. Ketentuan ini pada akhirnya akan tumpul atau tidak berlaku jika birokrasi dinas pendidikan dan kepala sekolah bersekongkol untuk menghambat guru-guru tersebut agar tidak menggunakan haknya mendaftarkan diri secara pribadi sebagai bakal calon Kepala Sekolah. “Apalagi jika guru-guru tersebut dianggap berpikir kritis terhadap kebijakan kepala sekolah dan dinas pendidikan,” tegas Soeparman.
Selain itu, Permendikdasmen ini tidak mengatur secara jelas dan tegas pengusulan guru yang akan mendaftar sebagai bakal calon Kepala Sekolah, baik guru ASN atau Non ASN. “Tidak jelasnya aturan siapa yang berhak mengusulkan bakal calon Kepala Sekolah di Satuan Pendidikan juga dapat membuka ruang terjadinya KKN.,” tuturnya.
JENJANG KARIER GURU
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan bahwa Permendikdasmen No. 7/2025 membawa perubahan penting karena menghapus syarat wajib kepemilikan sertifikat Guru Penggerak yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek 40/2021.
“Kini, penugasan cukup didasarkan pada kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, rekam jejak kinerja, serta mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK,” ungkapnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Lebih lanjut, Hetifah menambahkan bahwa pemerintah menyebut langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan mendesak atas ribuan posisi kepala sekolah yang masih kosong di berbagai daerah.
Kemendikdasmen mempersiapkan para guru untuk menjadi calon kepala sekolah melalui program baru yakni Program Kepemimpinan Sekolah.
Sebelumnya, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryani mengatakan Program Kepemimpinan Sekolah merupakan program baru yang diluncurkan sejak 2025 untuk menggantikan Program Guru Penggerak (PGP). Setiap guru memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah yang diatur Permendikdasmen Nomor 7/2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. (H-1)