
PEMERINTAH Kota Depok memperingatkan PT Grya Pratama Investama Grand Dahlia Cluster, pengembang Perumahan Grand Dahlia Cluster (GDC) untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Jika pengembang tidak menyerahkan, ada sanksi yang akan dikenakan.
"Pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah, yang dirugikan bukan hanya masyarakat, melainkan juga pemerintah sendiri," tegas Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi, Selasa (1/7).
Fasos yang diminta untuk diserahkan meliputi jalan, saluran air, jembatan. Sedangkan fasum mencakup klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah dan lainnya.
Secara legalitas, Dadan mengatakan pemerintah jadi tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan dan utilitas kota. Fasos dan fasum jadi sulit untuk dicatat. Begitu pun pemeliharaan saluran air atau jalan lingkungan jadi terkendala.
Hal-hal tersebut akan menjadi beban karena masyarakat tahunya pemerintah yang bertanggung jawab. "Kalau misalnya lampu penerangan jalan umum (PJU) mati, ada jalan atau saluran drainase rusak, yang ditagih adalah pemerintah," ucapnya.
Untuk itu, Dadan meminta peran aktif dari pengembang perumahan Grand Dahlia Cluster untuk bisa menyerahkan fasos dan fasum sebagaimana amanat peraturan daerah tentang penyerahan prasarana dan utilitas perumahan (PSU) yang telah selesai dibangun oleh penyelenggara, wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.
Senapas dengan pemerintah, warga perumahan setempat pun mendesak pengembang GDC untuk melakukan penyerahan PSU itu. Mereka pun meminta Direktur PT Grya Pratama Investama cc Project Manager PT Grya Pratama Investama Grand Dahlia Cluster mencabut dan membatalkan surat yang bernomor 225/GDC/VI/2025 tanggal 13 Juni tentang pemberitahuan teknis serah terima estate managemen GDC per blok.
"Pada prinsipnya warga GDC blok A, B,C,D Cluster, E dan E extension menolak seluruh isi surat tersebut. Isi surat tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan berpotensi melawan hukum terkait PSU serta memiliki konsekuensi hukum," tegas warga.
Warga mendesak pengembang perumahan GDC menyampaikan komitmen tertulis untuk tetap mengelola fasilitas perumahan hingga serah terima PSU kepada pemerintah daerah dilakukan.
"Selain itu, kami juga meminta pihak GDC mengadakan pertemuan terbuka dengan seluruh warga GDC dan memberikan waktu 1 x 24 jam sejak tanggal 24 Juni 2025 jam 09.42 WIB untuk membuat surat pernyataan tertulis perihal pembatalan dan disampaikan kepada seluruh warga GDC blok A, B, C, D Cluster E dan E extension. Apabila sampai waktu yang ditentukan pengembang GDC tidak menyampaikan pembatalan, warga GDC Blok A,B,C,D Cluster E dan E extension akan melanjutkan ke proses hukum."
Sebelumnya, Estate Management Grand Dahlia Cluster yang beralamat di Kompleks Grand Depok City Kota Depok mengumukan rencana serah terima perumahan tersebut pada 1 Juli 2025.
Salah satu butir pengumumannya ialah sebelum tanggal 1 Juli 2025 warga membentuk badan pengelola per blok dan sudah melakukan perekrutan security secara mandiri untuk personel yang akan bertugas di pos jaga per tanggal 1 Juli 2025. (KG/I-1)