Pemerintah Kajian Ulang Standar Desil 8 untuk Program Perumahan

3 weeks ago 15
Web Buletin News Pagi Tepat Terbaru
Pemerintah Kajian Ulang Standar Desil 8 untuk Program Perumahan Revisi batas desil penghasilan sektor Perumahan(Antara)

PEMERINTAH tengah mengkaji ulang standar desil 8 yang digunakan dalam program perumahan, mengingat perbedaan standar hidup di setiap provinsi. Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyesuaikan standar desil 8 akan dengan kondisi ekonomi lokal masing-masing provinsi.

“Standar yang kami gunakan adalah desil 8. Namun, kami menyadari bahwa standar hidup di tiap provinsi berbeda-beda. Kami akan membantu Kementerian Perumahan untuk menghitungkan standar desil 8 sesuai kondisi di setiap provinsi,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Tabungan Negara, dan Dewan Pers, di Jakarta, Selasa (8/4).

Sebelumnya diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait juga menyampaikan bahwa batas penghasilan mendapatkan rumah subsidi bagi profesi wartawan lajang adalah Rp12 juta, adalah kebijakan untuk Jabodetabek berdasarkan masukan dari BPS. Kebijakan ini menjadi batas maksimal untuk semua kalangan di wilayah tersebut.

Terkait dengan subsidi perumahan, Maruarar mengungkapkan bahwa revisi ini berlaku untuk semua provinsi. Namun, penyesuaian ini ditujukan untuk memperbaiki akses perumahan bagi masyarakat dengan penghasilan tertentu, terutama di kawasan perkotaan.

“Batasan standar yang telah disampaikan tadi memang diperlukan, terutama untuk masyarakat yang berada di kawasan kota-kota besar. Banyak dari mereka yang sebenarnya mampu mencicil, namun tidak bisa mengakses rumah murah karena harga tanah yang sudah tinggi,” tambah Maruarar.

Penting untuk dicatat bahwa perumahan dengan subsidi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan syarat tertentu. Persyaratannya mengacu pada desil 1 hingga 8 yang memenuhi kriteria MBR.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan, selama ini, segmen yang mampu mengakses subsidi FLPP berada pada desil 4 hingga 8. Namun, dengan tingginya harga properti, banyak masyarakat yang sudah berada di atas batas penghasilan tersebut tetapi tetap kesulitan mendapatkan akses perumahan yang terjangkau.

“Revisi batasan yang sudah disepakati oleh Menteri Perumahan dan BPS diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat perkotaan yang berpenghasilan cukup tinggi namun tetap kesulitan dalam mengakses perumahan murah,” kata dia.

Menurut dia, adanya revisi dan penyesuaian ini, pemerintah bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat yang berhak mendapatkan perumahan, tanpa memandang lokasi atau tingkat penghasilan yang sempit. (Z-10)

Read Entire Article
Global Food