Pemeriksaan Sekjen KOI, Kuasa Hukum: Masalah Internal, bukan Ranah Pidana

5 hours ago 3
 Masalah Internal, bukan Ranah Pidana Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim(MI/Ficky Ramadhan)

SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Wijaya Noeradi dilaporkan oleh Ketua Umum PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) sekaligus eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

"Menurut kita ini bukannya ranah pidana tapi karena sudah menjadi laporan polisi, kita hadir baik untuk memenuhi panggilan," kata Hutomo Lim di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7).

Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 38 pertanyaan ke Wijaya Noeradi. Ia mengatakan bahwa kliennya menjawab seluruh pertanyaan tersebut disertai bukti-bukti.

Beberapa materi yang ditanyakan perihal keputusan KOI mengeluarkan PP PTMSI dari keanggotaannya. Proses tersebut melalui tahapan mulai dari surat peringatan, rapat khusus, rapat eksekutif, sampai terakhir rapat anggota.

Hutomo kemudian menjelaskan kliennya bisa menunjukkan dokumen hingga keputusan KOI mengeluarkan PP PTMSI.

"Kami sendiri sampai saat ini bingung bagaimana ini bisa menjadi pencemaran nama baik, karena kami tidak pernah membawa ini ke dalam media umum. Ini hanya sesuatu surat-menyurat internal di dalam organisasi seperti itu ya," jelasnya.

Dia mendorong agar polemik berketidaksudahan ini bisa menemukan jalan keluar. Menurutnya, yang terpenting olahraga Indonesia khususnya tenis meja dapat berkibar di kancah internasional.

"Jangan dibebani dengan ranah-ranah pidana karena semua kebijakan diambil sesuai aturan organisasi," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen KOI Wijaya Mithuna Noeradi menegaskan perkara yang dilaporkan terkait Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia yang dikeluarkan dari KOI sudah sesuai prosedur keorganisasian.

"Kami merasa sudah sesuai prosedur AD/ART yang ada di organisasi (KOI)," tuturnya.

Wijaya menegaskan bila ada masalah ketidaksepahaman dari pelapor maka hal ini semestinya diselesaikan di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Dalam pemeriksaan ini, pihaknya turut membawa sejumlah berkas kepada penyidik termasuk MoU / nota kesepahaman dengan Kemenpora RI.

Berawal dari Pernyataan di Medsos

Diketahui sebelumnya, mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno melaporkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan sudah teregister dengan nomor LP 2922/V/2025.

"Yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Tanggal 3 Mei, laporannya sudah kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (3/7).

Ade Ary menjelaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada sekitar Juni 2023. Ketika itu, Oegroseno membuat suatu pernyataan di media sosial (medsos). KOI lalu meminta Oegroseno agar melakukan klarifikasi atas pernyataannya itu. Oegroseno pun sudah melakukan klarifikasi.

Namun, pada Agustus 2023, Oegroseno mendapat surat undangan rapat khusus terkait dugaan pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme yang ditandatangani oleh Wijaya. Namun, undangan itu tak dipenuhi Oegroseno karena merasa telah melakukan klarifikasi.

Lalu, tiba-tiba pada Agustus 2023 hingga Maret 2024, muncul surat pemberhentian sementara Oegroseno sebagai Ketua PP Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) dan dikeluarkannya PTMSI dari anggota KOI yang ditandatangani oleh Wijaya.

"Padahal, korban tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran prinsip dan nilai olimpisme atau gerakan olimpiade yang dilakukan, sehingga korban merasa dirugikan dan merasa dicemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Ade memastikan kasus itu masih diselidiki oleh polisi untuk menentukan adanya unsur pidana atau tidak. Ia menyebut perkembangan lebih lanjut mengenai kasus itu bakal disampaikan di kemudian hari.

"Dalam tahap pendalaman diproses penyelidik ini guna menentukan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak," tuturnya. (Fik/M-3)

Read Entire Article
Global Food