Jakarta, CNN Indonesia --
Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA kepada masyarakat Toraja pada Senin (9/3).
Pantauan CNNIndonesia.com, Pandji mengenakan jaket hitam hadir sekitar pukul 10.10 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandji mengaku memperkirakan dirinya akan diperiksa mengenai kelanjutan dari sidang adat suku Toraja dua pekan yang lalu.
"Hari ini dipanggil panggilannya kelihatannya cuman melanjutkan kasus Toraja aja. Utamanya untuk mencari tahu kelanjutan dari atau mungkin temen-temen dari Bareskrim pengen tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar dua minggu yang lalu. Jadi, pemeriksaannya sekitar itu paling," ujar Pandji kepada wartawan di depan gedung Bareskrim Polri, Senin (9/3).
Terkait dengan upaya restorative justice, Pandji mengaku bersama kuasa hukumnya mengharapkan hal tersebut.
"Kalau di KUHP baru, kan diutamakan restorative justice. Terus bahwa sidang adat itu valid dan diangkat, diutamakan, ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja. Saya pastinya di sini untuk menjawab pertanyaan terkait sidang adat tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Pandji juga mengaku tidak mempunyai persiapan apapun terkait pemeriksaan ini.
"Enggak ada persiapan apa-apa, saya cuman siap ditanya aja. Paling persiapan menjalankan puasa dengan khidmat aja," katanya.
Pandji sebelumnya sudah pernah diperiksa pada Senin 2 Februari 2026. Ia mengaku dicecar 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan Toraja.
Sementara itu dalam sidang adat Toraja, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2).
Pandji menerima dengan lapang dada dan meminta maaf kepada masyarakat Toraja. Dia berjanji akan memperbaiki diri ke depan dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan serupa di kemudian hari.
Sebelumnya Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut akan mempertimbangkan hasil sidang adat Toraja yang telah dilakukan Pandji sejalan penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional.
"Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasiona dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2).
Oleh sebab itu, Himawan mengatakan proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara apakah bisa dijerat sebagai tersangka atau tidak.
(fam/ugo)

5 hours ago
6














































