Mutasi Besar-besaran Hakim MA Perlu Dilakukan Secara Konsisten

1 week ago 13
Web Liputan Hot Siang Akurat Terpercaya
Mutasi Besar-besaran Hakim MA Perlu Dilakukan Secara Konsisten Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto (kiri) didampingi Wakil Ketua MA, Suharto (tengah), Ketua Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanatha(MI/Usman Iskandar)

PEGIAT Antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyebut rotasi mutasi besar-besaran hakim yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) harus diiringi secara konsisten dan diikuti langkah lain.

“Untuk mengantisipasi sindikat bisnis perkara dalam sistem peradilan itu harus ditindaklanjuti juga dengan langkah-langkah yang lain,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Rabu (23/4). 

“Tidak hanya rotasi, bagaimana mekanisme pengawasannya, mekanisme dari hulu ke hilir itu harus diperhatikan,” tambahnya.

Castro menuturkan MA perlu melakukan pengawasan dari proses rekrutmen hakim dan memastikan integritasnya. Kemudian di tengah proses tersebut harus ada pengawasan baik internal dan eksternal termasuk juga penegakkan hukum. 

Menurutnya, harus ada yang memperberat hukuman terhadap para hakim atau panitera yang melakukan korupsi. Karena tanpa adanya proses hukum yang berat, kata Castro mustahil ada deterrent effect atau efek jera bagi pelaku. 

“Jadi saya merasa bahwa jangan terburu-buru menyimpulkan seolah-olah ini bagian dari komitmen. Bisa jadi misalnya upaya rotasi atau mutasi besar-besaran itu hanya untuk meredam kritik publik terhadap sistem peradilan kita,” ujarnya. 

Intinya, rotasi besar-besaran hakim MA tak akan pernah bisa berhasil jika tak diiringi konsistensi. 

“Perlu konsistensi, jangan panas-panas tai ayam ketika ada persoalan baru kemudian seolah-olah mutasi dilakukan secara besar-besaran, pemindahan pejabat dan seterusnya. Karena kalau enggak konsisten ya gak bakal lama kejahatan di dalam sistem. Sindikat itu akan terus bertumbuh,” tandasnya. 

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) merombak hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang berada di wilayah Jakarta.

Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa, 22 April 2025. Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.

Tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.

Kemudian hakim di Jakarta Barat juga ada 11 orang, yang juga dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang

Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi. (Ykb/M-3)

Read Entire Article
Global Food