MK Tolak Gugatan Larangan Permanen Mantan Napi Ikut Pileg dan Pilkada

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan soal larangan permanen pencalonan mantan terpidana untuk ikut Pemilu atau Pilkada. Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 48/PUU-XXIV/2026.

Permohonan diajukan oleh Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan yang merupakan mahasiswa.

Permohonan tersebut menguji materi terhadap Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," Ketua MK Suhartoyo saya membacakan putusan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (16/3).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tuntutan untuk menyebutkan jenis kejahatan tertentu, seperti korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara, tidak perlu ditambah lagi.

Sebab, aturan syarat pencalonan yang ada saat ini dianggap sudah otomatis mencakup jenis-jenis tindak pidana berat tersebut.

"Sesungguhnya hal tersebut telah diakomodir melalui syarat pencalonan butir i, 'tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa'," kata hakim konstitusi Adies Kadir.

Selain itu, Mahkamah juga telah memberi penegasan dalam Putusan MK Nomor 32/PUU-XXIII/2025 bahwa telah diberikan syarat tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri dalam jabatan publik. Yaitu harus selesai menjalani seluruh pidana dan melewati masa tunggu selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana.

Kemudian terkait permohonan jenis tindak pidana tertentu secara khusus dikecualikan, Mahkamah menganggap hal tersebut justru akan mempersempit makna dari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan kemungkinan munculnya jenis tindak pidana lain di masa depan yang memiliki ancaman pidana serupa.

Dalam konteks pencalonan, Mahkamah menilai bahwa syarat yang lebih longgar diperlukan untuk melindungi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Termasuk bagi mantan terpidana yang telah menjalani pidana dan memenuhi masa tunggu sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah sebelumnya.

Sementara itu, dalam hal pemberhentian jabatan, MK membedakan antara aturan mencalonkan diri dengan aturan pemecatan. Kalau soal pemecatan kepala daerah yang terjerat kasus, fokusnya bukan lagi soal hak individu pejabat, tapi demi melindungi kepentingan rakyat banyak.

Mahkamah juga menolak dalil para Pemohon yang meminta agar mantan terpidana korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara dicabut hak politiknya untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD, maupun sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Penghapusan hak politik ini dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama.

(fam/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food