Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada pekan ini.
Pada hari ini, Rabu (11/3), KPK baru saja memenangkan Praperadilan melawan Yaqut.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu (sebagai tersangka). Tentu untuk saat ini kan statusnya tersangka. Minggu ini," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bertepatan dengan pembacaan putusan Praperadilan Yaqut, Rabu (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Terlebih Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah terbit sejak Agustus tahun lalu.
Asep memastikan KPK secepatnya akan menuntaskan penanganan kasus tersebut.
"Secepatnya sih karena ini termasuk perkara, Sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau enggak salah, ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas," kata dia.
Saat dikonfirmasi mengenai penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan banyak hal yang dipertimbangkan termasuk mengenai strategi penanganan kasus. Apalagi, di kasus ini ada tersangka lain yakni Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal AzizaliasGus Alex.
"Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan ya. Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur Pasal tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa. Kasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya," ungkap Asep.
"Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain. Kita pertimbangkan. Kalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda," tandasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya.
"Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang disematkan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tanggal 28 April 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
Yaqut dan Ishfah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan. KPK sebelumnya mengaku menghormati proses Praperadilan yang sedang berjalan.
Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.
(ryn/ugo)

4 hours ago
3













































