
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan bahwa sebanyak 2 juta tenaga kerja akan terserap menjadi tenaga kerja seiring dengan terbentuknya 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Hal itu ia sampaikan usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman dengan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi terkait dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pengurus Kopdes/Kel Merah Putih di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (1/7).
"Ketika nanti akan ada 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih, maka estimasinya itu akan menyerap lebih dari 2 juta orang. Ini adalah salah satu solusi yang luar biasa menurut saya, bagaimana satu program strategis dari Pak Presiden itu ternyata bisa memberikan impact dalam hal pemberdayaan ekonomi, kemudian juga termasuk solusi terhadap penciptaan lapangan kerja yang baru," ucap Yassierli.
Ada Pelatihan dan Sertifikasi
Kemnaker, lanjut Yassierli, juga akan memberikan pelatihan serta sertifikasi kepada pengurus maupun pengelola Kopdes/Kel Merah Putih sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Sertifikasi itu tujuannya satu, untuk memastikan bahwa yang bekerja itu punya skill, itu dulu nomor satu. Dan kita berharap ketika dia punya skill, diakui, dia juga bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.bKarena dia memiliki skill yang memang diakui dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki sertifikat, itu harapannya," cetus Yassierli.
Yassierli juga mengklaim bahwa Kemnaker siap membantu untuk pelaksanaan program pelatihan pengembangan kompetensi SDM pengelola koperasi terutama pada proyek percontohan atau pilot project yang akan diresmikan Presiden pada 19 Juli 2025 mendatang di Klaten. Kemnaker akan mengoptimalkan asetnya agar 92 Kopdes/ Kel Merah Putih yang akan menjadi mockup atau percontohan benar-benar memiliki SDM yang kompeten.
“Kami tidak hanya menggunakan balai milik Kemenaker, tapi juga fasilitas Balai yang dimiliki oleh provinsi dan kota untuk pelatihan. Fokus kita adalah memastikan skema kompetensi dan sertifikasi berjalan,” kata Yassierli.
Kendati demikian, Yassierli mengatakan bahwa sertifikasi tersebut bukan merupakan sebuah kewajiban bagi masyarakat yang nantinya ingin mendaftar sebagai pengurus/pengelola Kopdes/Kel Merah Putih. "Jangan diwajibkanlah. Artinya ada upaya kita untuk pekerjaan itu memiliki skill yang standar," bebernya. (M-1)