MA Bantah Perombakan Hakim Didasari Sejumlah Temuan Kasus Suap

1 week ago 13
Update Informasi Hot 24 Jam Jitu Terpercaya
MA Bantah Perombakan Hakim Didasari Sejumlah Temuan Kasus Suap Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.(Dok.Antara)

MAHKAMAH Agung (MA) buka suara terkait perombakan besar-besaran jajaran hakim dan ketua pengadilan negeri (PN) di sejumlah wilayah di Indonesia. Tujuan perombakan tersebut dikatakan dalam rangka melakukan penyegaran sistem.

“Promosi dan Mutasi (TPM) merupakan hal yang sudah terjadwal dan teragendakan rutin oleh Mahkamah Agung. Proses TPM pada kesempatan ini adalah dalam rangka melakukan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Juru Bicara MA, Yanto kepada Media Indonesia, Rabu (23/4).

Yanto membantah bahwa perombakan ini tidak dilakukan atas dasar pengungkapan sejumlah kasus-kasus suap di berbagai PN yang ditemukan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Terhadap proses hukum kepada Hakim dan aparatur pengadilan yang diduga melakukan tindak pidana suap, Mahkamah Agung menyerahkan kepada penyidik dengan tetap menjunjung ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Selain itu, Yanto menekankan bahwa pihaknya berharap kebijakan mutasi dan promosi yang menyasar 199 hakim pengadilan dan 68 panitera, diharapkan dapat membawa perubahan layanan hukum di pengadilan menjadi lebih terbuka dan adil bagi masyarakat pencari keadilan. 

“Promosi dan mutasi adalah dalam rangka mewujudkan misi ke dua dan ketiga Mahkamah Agung yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan,” imbuhnya.

Yanto menjelaskan dengan ada atau tidaknya peristiwa penangkapan pada Hakim dan aparatur pengadilan oleh Kejagung dan KPK, pihaknya akan berkomitmen untuk mencegah peluang adanya judicial corruption di setiap pengadilan. 

“Kebetulan dalam kesempatan promosi dan mutasi ini difokuskan pada Hakim dan Panitera di Pengadilan wilayah hukum PT DKI dan beberapa pengadilan Kelas 1A Khusus lainya,” jelasnya. 

Yanto juga menekankan bahwa susunan mutasi hakim ini diputus dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar Selasa, 22 April 2025. Yanto menjelaskan rapim ini dihadiri oleh Ketua MA Sunarto dan sejumlah wakil ketua MA beserta dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

“Hal yang perlu menjadi catatan bahwa pimpinan dan hakim yang dipromosikan atau dimutasi ke Pengadilan Khusus 1 A, khususnya wilayah Hukum Pengadilan TInggi Jakarta harus lolos profiling dari Badan Pengawas MA,” ungkapnya. 

“Mereka juga harus mendapatkan personal garansi (jaminan) dari YM karena masa lalunya pernah berinteraksi dengan YM bahwa hakim tersebut berintegritas,” lanjut Yanto. 

Selain itu, ia menegaskan proses promosi dan mutasi yang dilakukan MA juga akan melibatkan berbagai saran dan masukan tidak hanya dari dalam internal namun juga eksternal MA.

“Proses promosi dan mutasi hakim di Mahkamah Agung akan berdasarkan pada data bukan pada rasa, sehingga kedepan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dibawahnya akan semakin baik,” tandasnya. (P-4)

Read Entire Article
Global Food