Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat informasi sejumlah korban dan saksi terkait kasus pencabulan dan pemerkosaan sejumlah santriwati oleh pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, diduga mengalami intimidasi hingga ancaman tuntutan balik secara hukum.
LPSK telah melakukan penjangkauan langsung ke Pati pada 6-7 Mei, berkoordinasi dengan Polresta Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati, Kementerian Agama Kabupaten Pati, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati beserta badan otonomnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPSK juga menemukan adanya tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini. Sejumlah korban dan saksi diduga mengalami intimidasi, ancaman tuntutan balik, hingga ajakan damai dari pihak tersangka. Tercatat beberapa saksi dan atau korban mengundurkan diri untuk melanjutkan proses hukum," ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin melalui keterangan persnya dikutip Minggu (10/5).
Selain itu, Wawan mengatakan LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan upaya pemberian sejumlah uang kepada pihak pendamping korban agar proses hukum dihentikan.
"Situasi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses peradilan dan memengaruhi keberanian korban maupun saksi untuk memberikan keterangan," imbuhnya
Wawan berkata lembaganya telah mengambil langkah proaktif dalam penanganan kasus tersebut dengan melakukan koordinasi lintas lembaga dan penjangkauan langsung terhadap korban maupun saksi di Kabupaten Pati.
Dia juga menegaskan LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi dan korban agar berani memberikan keterangan dalam proses hukum, termasuk pelindungan atas keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis.
"LPSK sudah turun secara proaktif dalam kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) di Pati ini. Kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban agar berani beraksi mengungkap perkara. LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memproses pengajuan permohonan ke LPSK, antara lain fasilitasi restitusi," terang dia.
Tersangka dalam perkara ini adalah AS (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LPSK, tersangka diduga menggunakan pengaruh, relasi kuasa dan sejumlah dalil keagamaan untuk memanipulasi persepsi dan membangun kepatuhan para korban.
Sejumlah korban mengaku dihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam hingga dini hari untuk diminta menemani tersangka atau memijatnya. Korban yang menolak mendapat ancaman akan dipulangkan dari pondok pesantren, bahkan mengalami kekerasan fisik. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren.
Berdasar keterangan kuasa hukum, diperkirakan jumlah korban mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Namun, hingga saat ini, baru sebagian korban yang memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum.
"Atas dasar itu, LPSK akan melakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut melalui proses penjangkauan terhadap korban maupun saksi serta koordinasi dengan pihak terkait," ucap Wawan.
AS ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026, dan ditahan pada 7 Mei 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Pati, jelas Wawan, diperoleh informasi operasional pondok pesantren sudah dicabut pada 5 Mei 2026, dan santri yang ingin pindah sekolah maupun pondok pesantren difasilitasi.
"Selanjutnya, LPSK bersama instansi terkait akan melakukan asesmen dan penguatan pada para santri agar berani menjadi saksi maupun melaporkan peristiwa tindak pidana yang dialaminya," pungkas Wawan.
(ryn/els)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
2















































