
MANTAN Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Mahkamah Agung (MA) menyikapi secara serius mafia peradilan di kasus suap Rp60 miliar terhadap hakim Pengadilan Tipikor. Kasus ini bukan hanya perkara oknum hakim tetapi juga perbuatan sistematis yang melibatkan banyak pihak.
Laode mengatakan kasus dugaan suap Rp60 miliar pada hakim Pengadilan Tipikor sangat disesalkan. Apalagi, sebelumnya MAN sudah lulus tersertifikasi menjadi hakim tipikor. “Namun, kelakuannya masih menerima suap juga. Ini sesuatu yang tidak bisa dimaafkan,” kata Laode.
Tindakan menerima suap ini tak hanya merusak citra dia secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama institusi MA. Mencermati kasus dugaan suap Rp60 miliar ini, kata Laode, ia menduga tidak hanya hakim yang bermain. Ada kemungkinan para pengacara yang mencoba menyuap. Bahkan, disampaikan juga kepada panitera pengadilan.
“Kalau hanya satu orang terlibat, mungkin hanya satu dari sejumlah hakim, tapi ini semua majelis hakimnya terima, dan paniteranya pun jadi perantara. Berarti ini perilaku bukan hanya hakimnya, tetapi juga aktor lain. Baik pengacara maupun panitera,” papar Laode.
Dengan demikian, lanjut Laode, perkara suap Rp60 miliar ini bukan hanya perkara oknum. Namun, juga perbuatan sistematis.
“Sehingga ini harus disikapi serius oleh MA dan organisasi pengacara, apakah Peradi atau apa,” ungkapnya.
Kasus suap hakim yang melibatkan pengacara dan panitera bukan hanya sekali ini. Sebelumnya, sudah berulang kali terjadi. “Ini merupakan kabar gelap bagi sistem peradilan di Indonesia,” papar Laode.
Ia berharap penyidik suap ini terus mengejar pihak-pihak yang terlibat. “Tentang asal-usul uang suap, siapa saja aktor di balik itu semua harus diungkap. Kalau tidak diungkap, takutnya nanti hanya dianggap sebagai peristiwa biasa saja. Padahal ini perkara yang sudah sistematis,” kata Laode.
Laode berharap Ketua MA harus segera membersihkan pengadilan dari orang-orang kotor. Sehingga, MA dan jajarannya bisa sedikit demi sedikit bisa diperbaiki.
Menurutnya, harus zero toleransi dari pimpinan MA untuk hakim-hakim yang sudah didengar atau banyak mendapatkan laporan. “Hakim-hakim yang sudah dilaporkan disegerakan pengusutannya. Pengusutan dilakukan bersama antara Komisi Yudisial dan MA. Pihak MA harus proaktif memeriksa yang ada laporannya di KY. Tidak boleh lagi MA seakan-akan membela hakim-hakim yang dilaporkan di KY,” paparnya.
Dalam memberantas mafia peradilan, Laode sepakat jika ada pembentukan tim khusus bersama. Misalnya, tim khusus yang terdiri dari MA, KY, dan masyarakat sipil terpercaya. “Ini untuk memetakan ruang-ruang rawan korupsi di MA,” kata dia.
Laode juga menyinggung tentang belum adanya pernyataan dari organisasi profesi pengacara terkait suap Rp60 miliar ini. “Saya belum mendengar pernyataan dari induk organisasinya,” kata Laode.
Ia meminta agar organisasi profesi pengacara membersihkan lembaganya dari anggota yang suka mempengaruhi polisi, jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga tidak terulang lagi adanya pengacara yang suka memberikan iming-iming uang suap. (H-2)