Jakarta, CNN Indonesia --
Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki cukup bukti ketika menjerat kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Salah satu tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.
Hal itu dikarenakan standar minimal dua alat bukti diposisikan bukan sekadar kuantitas, melainkan dua alat bukti yang sah, relevan, dan telah ada sebelum penetapan tersangka dilakukan, yang sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 19 April 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara yang dipersangkakan, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atauPasal 3 UU Tipikor, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menghapus frasa "dapat" sebelum unsur "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" menyebabkan unsur "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dinyatakan sebagai delik materiil yang mensyaratkan kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti (actual loss) serta dapat dihitung bukan sekedar potensi kerugian.
Hal tersebut sejalan dengan definisi kerugian negara dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Oleh karena itu, kata Mellisa, alat bukti yang sah dan memiliki relevansi terhadap unsur kerugian negara tersebut harus berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dinyatakan/ditetapkan oleh lembaga yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada saat Penetapan Tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit/laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembagayang berwenang. Oleh karenanya, Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Mellisa dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Mellisa menerangkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP menegaskan penetapan tersangka harus dilakukan oleh "Penyidik" dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik. KUHAP baru juga mendefinisikan "Penyidik" secara limitatif yaitu Polri, PPNS, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-undang.
Dalam konteks KPK, Mellisa bilang Pasal 21 UU KPK amendemen tidak lagi menempatkan Pimpinan KPK sebagai Penyidik, sehingga Pimpinan KPK tidak berwenang menandatangani tindakan yang secara hukum harus dilakukan oleh Penyidik.
Mellisa mengatakan kewenangan penindakan KPK dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 UU KPK amendemen relevan terutama bila perkara menyangkut kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Adapun kerugian negara didefinisikan secara limitatif sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sesuai ketentuan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Menurut Mellisa, kuota haji yang menjadi objek penetapan tersangka tidak termasuk dalam definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Kerugian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 UU 15/2006 tentang BPK.
"Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan Termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 UU KPK amendemen," ungkap Mellisa.
Dia menambahkan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang dijadikan KPK sebagai dasar pembuktian juga tidak memenuhi syarat kecukupan bukti untuk menyimpulkan ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan/atau penyalahgunaan wewenang.
"KMA 130/2024 diposisikan sebagai keputusan administratif yang diterbitkan Pemohon selaku Menteri Agama dalam rangka menjalankan tugas penyelenggaraan ibadah haji berdasarkan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, termasuk dengan mempertimbangkan keadaan di lapangan demi kelancaran dan keselamatan jemaah, serta mendasarkan pada kesepakatan internasional Ta'limatul Hajj yang mencantumkan alokasi kuota tambahan untuk Zona Reguler 10.000 dan Zona Khusus 10.000," kata dia.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan di atas, kubu Yaqut meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro membatalkan tiga Sprindik yang dijadikan dasar KPK memproses hukum dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.
"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata salah seorang kuasa hukum Yaqut lainnya, Andi Safran.
Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.
Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Menurut perhitungan awal KPK, kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. KPK masih menunggu perhitungan final yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(fra/ryn/fra)

2 hours ago
2
















































