KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke PT RNB saat Periksa Suami Fadia Arafiq

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Ashraff Abu, sebagai komisaris di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan dugaan aliran uang di perusahaan tersebut.

KPK menduga PT RNB dikendalikan keluarga Fadia untuk menerima proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourching, maka ada pembayaran dari para dinas. Nah, pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB ini di bawah kendali dari bupati," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik menelusuri aliran uang PT RNB serta monopoli peran dari perusahaan dalam memenangkan sejumlah proyek pengadaan di beberapa dinas.

"Karena ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati sehingga bisa memenangkan perusahaan keluarga ini, meskipun misalnya nilai penawarannya lebih tinggi," terang Budi.

Adapun Ashraff Abu bungkam saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya hari ini. Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam.

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menduga Fadia mempunyai kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT RNB. Kasus tersebut dibongkar KPK lewat OTT yang digelar pada Selasa, 3 Maret dini hari.

KPK telah memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari terhitung mulai 3 Mei sampai 1 Juni 2026.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food