Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aset diduga dari hasil tindak pidana korupsi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Heri Sudarmanto, lewat dua orang saksi yang diperiksa pada Selasa (14/4).
Kedua saksi tersebut ialah Rizky Junianto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker dan Farid Azianto selaku Karyawan Swasta.
"Saksi 3, 4, dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka [Heri Sudarmanto] yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari itu, KPK juga memeriksa saksi atas nama Yuda Novendri Yustandra (Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman) dan Budi Hartawan (mantan Sekretaris Ditjen Binapenta Kemnaker).
Yuda dikonfirmasi perihal dugaan pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.
Sedangkan Budi Hartawan dikonfirmasi mengenai dasar aturan legalisasi agen TKA atau Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA) di Kemnaker.
KPK mengumumkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan hingga saat ini.
"Diduga saudara HS ini menerima sejumlah aliran uang berkaitan dengan proses pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketanagakerjaan sejak di jabatan-jabatan sebelumnya," ucap Budi beberapa waktu lalu.
"Artinya, kan ini memang tempus-nya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau," sambungnya.
KPK sempat mengungkapkan Heri Sudarmanto menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024. Uang diterima lewat rekening kerabat.
Adapun KPK sebelumnya sudah lebih dulu memproses hukum 8 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.
Para tersangka dimaksud ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Selama proses penyidikan berjalan, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK setidaknya sebesar Rp8,61 miliar.
(ryn/dal)
Add
as a preferred source on Google

12 hours ago
7
















































