Kementerian HAM Ungkap Alasan Dorong Hak Hapus Jejak Digital di Medsos

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong ketentuan tentang hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dalam revisi Undang-Undang HAM guna melindungi warga dari dampak jejak digital yang berkepanjangan.

Tenaga Ahli Kementerian HAM Wahyudi Djafar mengatakan perkembangan teknologi membuat informasi pribadi seseorang mudah diakses kembali di ruang digital, termasuk terhadap individu yang telah menjalani proses hukum dan rehabilitasi sosial.

"Dia tetap distigma bahwa dia adalah penjahat atau koruptor, padahal dia sudah menjalani semua kewajiban yang diputuskan pengadilan," kata Wahyudi dalam diskusi uji publik Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, Senin (25/6), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat seseorang memperoleh pekerjaan, pendidikan, maupun akses sosial lainnya karena informasi lama terus muncul di mesin pencari internet.

Wahyudi menjelaskan konsep right to be forgotten berkembang dari putusan Pengadilan Eropa tahun 2014 dalam kasus Mario Costeja di Spanyol yang meminta namanya dihapus dari hasil pencarian karena pernah dinyatakan pailit.

"Pengadilan Eropa menyatakan bahwa dia harus dibersihkan namanya dari mesin pencari," ujarnya.

Namun, ia menegaskan hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus karya jurnalistik atau informasi publik secara permanen, melainkan hanya menghapus tautan dari mesin pencari melalui mekanisme de-listing atau de-indexing.

"Tidak ada penghapusan terhadap pemberitaan media, tetapi yang ada adalah melakukan de-listing atau de-indexing terhadap berita dari mesin pencari," katanya.

Menurut Wahyudi, penerapan hak tersebut tetap harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan data pribadi warga negara.

"Nanti pengadilan akan menimbang, yang lebih berat yang mana, perlindungan terhadap informasi pribadi atau kepentingan publiknya," ujarnya.

Ia menambahkan prinsip perlindungan data pribadi juga menjadi bagian penting dalam standar kepatuhan HAM bagi perusahaan teknologi digital yang beroperasi di Indonesia.

Kementerian HAM saat ini memasukkan isu HAM digital, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab korporasi dalam rangkaian revisi UU HAM yang sedang menjalani uji publik.

(antara/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food