Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 14 lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penggeledahan ini dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan sebagian besar titik penggeledahan berada di Jakarta.
Ia menyebutkan, di DKI Jakarta terdapat 10 lokasi yang digeledah, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT maupun tersangka Samin Tan, rumah Samin Tan, serta beberapa tempat tinggal saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Adapun di Kalimantan Selatan, satu lokasi yang diperiksa adalah kantor PT MCM.
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," katanya, Senin (30/3).
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara dalam perkara tersebut.
"Yang jelas, saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak, baik itu penyelenggara ataupun pihak-pihak terafiliasi yang diduga ada keterkaitan dengan kejadian perkara ini," katanya.
Selain fokus pada aspek pidana, Kejagung juga menaruh perhatian pada upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset.
"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini dalam rangka asset tracing (penelusuran aset) terhadap aset-aset yang diduga itu terkait atau dari hasil kejahatan itu," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka berinisial ST atau Samin Tan, yang merupakan pengelola atau beneficial owner PT AKT. Perusahaan tersebut diketahui telah beroperasi secara ilegal sejak 2017 hingga 2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun, aktivitas penambangan tetap berlangsung.
"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," katanya.
Ia menambahkan, tersangka ST melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga tetap melakukan kegiatan pertambangan serta penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, bahkan bekerja sama dengan pihak tertentu.
Meski demikian, pihak Kejagung belum merinci identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam pengawasan pertambangan tersebut.
(antara/isn)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
6













































