Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menerima total amplop diduga berisi uang sebanyak enam kali dari bos Blueray Cargo John Field
JPU KPK, M Takdir mengatakan salah satu amplop dengan kode '1' yang diserahkan bos Blueray Cargo John Field berisi uang Sin$213.600.
Menurut Takdir, ada total ada enam kali penyerahan uang dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang sebagaimana kami tabel tadi (tampilkan) itu untuk satu kali penerimaan ya. Itu satu kali karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali, bukan," ujarnya kepada wartawan usai persidangan, Rabu (20/5).
Kendati demikian, Takdir mengatakan jumlah uang suap yang diserahkan John Field kepada pejabat Bea Cukai itu berbeda-beda setiap bulannya.
"Kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa enam kali, beda-beda tuh tabelnya. Cuma memang rekapan yang kami jadikan sampling untuk kami tunjukkan bahwa inisial kode itu dengan nilai nominal salah satu bulan saja," ujarnya.
"Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan ya dapatnya sampai Rp61 M," kata Takdir menambahkan.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama disebut menerima uang suap sebesar Sin$213.600 dalam satu bulan di kasus pemberian suap dan fasilitas dari Bos Blueray Cargo John Field.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di PN Tipikor, pada Rabu (20/5).
Orlando awalnya menyebut pada bulan Agustus 2025, John dan sosok perempuan Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi dirinya di kantor sembari membawa sejumlah amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3.
Kendati demikian, Orlando mengklaim dirinya tidak tahu menahu ihwal sosok yang ditujukan penerima amplop nomor kode 1 tersebut.
Ia hanya mengaku mengetahui maksud kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.
"Nomor satu saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu," jelas Orlando.
Setelahnya, JPU menampilkan data sampling amplop yang diterima masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan, terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC.
"Majelis, ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu," ujar JPU.
Jaksa membenarkan apabila kode '2' dan '3' yang disebut Orlando masing-masing merupakan milik Rizal dan Sisprian.
Sementara untuk amplop kode '1' merupakan milik Djaka Budi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga menyebut dalam penyerahan di bulan Agustus itu, total uang yang diterima Djaka mencapai 200 ribu dolar Singapura.
"Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura," ujar Jaksa.
"Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengaku menghormati proses hukum kasus yang diduga menyeret Dirjen Bea Cukai.
"Kami menghormati proses hukum dan proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.
Menurut Budi, karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, pihaknya tidak berkomentar mengenai substansi perkara.
Catatan Redaksi: Judul berita mengalami perubahan setelah mendapat penjelasan dari narasumber.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
4















































