Istri Ono Surono Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Ade Kuswara

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Istri dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Setyowati diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Setyowati tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.56 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menggeledah rumah kediaman Ono yang berada di Bandung dan Indramayu beberapa waktu lalu.

Dari upaya paksa tersebut, sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga uang ratusan juta rupiah disita penyidik.

KPK akan mengonfirmasi temuan-temuan tersebut kepada para saksi, termasuk Ono yang akan diatur jadwal pemeriksaannya.

Adapun pengacara Ono, Sahali, sudah melayangkan protes atas upaya paksa yang dilakukan oleh KPK tersebut.

Sebab, menurut dia, penggeledahan dimaksud tidak berbekal izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Penyidik juga menyita barang yang tidak ada kaitannya (dengan perkara) yaitu buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, dan satu buah HP Samsung rusak," kata Sahali dalam keterangan tertulis merespons penggeledahan di Indramayu, Jumat (3/4).

Menurut dia, penyitaan itu melanggar Pasal 113 ayat 3 KUHAP yang menyatakan dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

"Kami menyayangkan juga sikap penyidik KPk yang tidak profesional, mem-framing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper padahal membawa 2 buku agenda pribadi dan buku partai dan 1 HP samsung rusak di rumah yang ada Indramayu," pungkasnya.

Dalam proses berjalan, KPK menduga Ono turut menerima uang dari pengusaha bernama Sarjan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Selain Sarjan, KPK juga memproses hukum Bupati Ade Kuswara yang merupakan kader PDIP, serta Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang sekaligus merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sarjan didakwa menyuap Bupati Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara HM Kunang sejumlah Rp1 miliar.

Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain termasuk para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food