ICW: Masih Ditemukan Pelanggaran di PSU, Pengawasan Harus Diperketat

2 weeks ago 13
Situs Berita Live 24 Jam Akurat
 Masih Ditemukan Pelanggaran di PSU, Pengawasan Harus Diperketat Ilustrasi: petugas KPU memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sebelum didistribusikan di gudang logistik KPU Kabupaten Serang(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada rentan mengalami kecurangan. Menurutnya, perlu ada perbaikan kinerja penyelenggara dan pengawasan ketat terhadap PSU.

“Pengawasan terhadap PSU mutlak diperlukan karena beberapa alasan. Pertama, pilkada serentak terbukti sarat akan kecurangan,” kata anggota ICW, Seira Tamara Herlambang dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Rabu (16/4).

Seira menjelaskan, pelaksanaan PSU seharusnya dapat memperbaiki penyelenggaraan pilkada yang sarat pelanggaran dan kecurangan. Namun, pelanggaran dan kecurangan masih rentan terjadi dalam pelaksanaan PSU. 

“Contohnya, pada PSU di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan PSU di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Terdapat dugaan politik uang untuk memobilisasi dukungan di dua wilayah tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Seira mengungkapkan bahwa pengawasan PSU juga tergolong lemah, dalam permohonan perselisihan sengketa Pilkada, pelanggaran politik uang banyak didalilkan. 

“Ini menyiratkan bahwa pengawasan oleh Bawaslu tidak berjalan maksimal,” tukasnya. 

Seira juga menyoroti persoalan inkompetensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai lalai dalam memverifikasi syarat pencalonan Pilkada. 

“Ini berkontribusi terhadap banyaknya masalah dalam Pilkada 2024. Kelalaian itu juga berakibat dengan maraknya PSU,” jelasnya. 

Atas hal-hal di atas, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan perlunya pengawasan ketat terhadap PSU. Publik harus waspada dan menolak berbagai praktik kecurangan. 

“KPU harus memastikan PSU berjalan tanpa intervensi yang menguntungkan kandidat tertentu. Bawaslu juga perlu memperketat pengawasan agar kecurangan dalam Pilkada tidak terulang. Hal ini penting untuk menjamin hak pemilih atas pilkada yang berintegritas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Seira mengungkapkan bahwa politik uang juga masih marak dilakukan dalam Pilkada. Menurutnya, praktik ini dilakukan dengan modus yang beragam, mulai dari pemberian uang tunai, barang mahal dalam bentuk doorprize seperti umroh, dan sepeda listrik. 

“Bawaslu juga menemukan 130 laporan dugaan politik uang. Tidak hanya itu, sidang perselisihan hasil pilkada mengungkap cawe-cawe pejabat publik hingga penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye,” ujarnya.

Diketahui, hingga 11 April 2025, 10 daerah telah menggelar PSU. Selain itu, terdapat 14 daerah yang masih akan melaksanakan PSU pada 16 April, 19 April, dan 24 Mei 2025. 

Mengutip catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), jumlah PSU di Pilkada 2024 naik sekitar 25% dari periode sebelumnya. Bahkan terdapat 14 daerah yang harus melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Dev/M-3)

Read Entire Article
Global Food