Eks Penyidik KPK Nilai Penetapan Tersangka Yaqut di Kasus Haji Lemah

18 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menilai penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 lemah sejak awal.

Menurutnya, kelemahan itu berkaitan dengan KPK yang menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa ada nama tersangka.

"Lemah ya, karena KPK, dari awal saya bilang, harusnya ada tersangka dulu. Toh, KPK juga ujungnya menetapkan tersangka, ngapain sih, kerja dua kali," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (8/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudi menyoroti soal kerugian negara dalam kasus itu. Salah satunya, terkait turunnya angka kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK dalam sidang praperadilan menjelaskan pemeriksaan BPK terkait kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sementara di awal, KPK sempat mengungkap kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

"Karena selama ini, kan, yang kita ketahui bahwa lazimnya kerugian negara terkait APBN, APBD maupun yang ada di BUMN. Ini kan akan diuji juga," katanya.

Namun, Yudi tak mau bicara banyak soal jalannya praperadilan. Menurutnya keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim.

"Pihak Yaqut mungkin menemukan celah karena ini kan formil ya, kita belum bicara materil perbuatan Yaqut. Kita bicara formil dulu. Tapi, KPK ketika dia melakukan suatu tindakan pasti punya argumentasi dari biro hukum," kata Yudi.

Yaqut sebelumnya mengajukan Praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Yaqut ingin menguji proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang dilakukan oleh KPK.

Kuasa hukum Yaqut meminta hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum Yaqut adalah KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food