DPR Godok Aturan soal Polisi Terafiliasi Ormas di RUU Polri

11 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi III DPR tengah menggodok aturan dengan mempertimbangkan larangan anggota Polri bergabung dengan organisasi kemasyarakatan lewat revisi perubahan ketiga UU Polri.

Wacana larangan itu mencuat dalam rapat lanjutan membahas RUU Polri yang kini masih dalam tahap penyerapan aspirasi.

Sejauh ini, berdasarkan aturan kode etik Polri yang merujuk UU Polri eksisting (UU 2/2002), seorang polisi memang dilarang menjadi anggota atau pengurus aktif organisasi kemasyarakatan termasuk partai politik dalam rangka netralitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk membahas terkait aturan tersebut dalam RUU Polri, Komisi III DPR dalam rapat tersebut mengundang Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial UPI, Cecep Darmawan, dan akademisi dari Fakultas Hukum USU, Mirza Nasution.

"Apakah etis--misalnya, ya--anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?" tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat dengan dua pakar tersebut.

"Nah ini, bisa enggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini Prof? Jadi, netralitas itu bukan sekadar politik praktis," imbuhnya.

Habib ingin agar independensi anggota Polri bukan hanya dalam politik praktis.

Menurut dia, independensi itu harus didefinisikan ulang agar Polri terbebas dari afiliasi kelompok manapun.

"Kapolri misalnya, Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. [Kapolri] Milik semua ya kan," kata dia yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Dalam rapat tersebut, Habib bertanya juga kepada dua pakar tersebut, 'Apakah memungkinkan anggota Polri benar-benar independen dan terbebas afiliasi organisasi di luar struktur institusi Polri?'

Guru Besar UPI, Cecep Darmawan menilai usulan tersebut visioner karena selama ini tak pernah ada diskusi soal itu. Dia sependapat bahwa anggota Polri milik semua golongan.

Cecep mendukung agar independensi bagi Polri diatur ulang, baik lewat undang-undang maupun peraturan kepolisian. Namun, dia berharap agar hal itu tak perlu diatur lewat undang-undang.

"lya, kalau pikiran saya. Jadi tidak usah di undang-undang, tapi jadi catatan," kata Cecep.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP mengatur soal keterlibatan polisi dengan organisasi lain.

Pada Pasal 9 Perpol 7/2022 terkait etika kenegaraan maka dilarang menjadi anggota atau pengurus organisasi atau kelompok yang dilarang pemerintah; menjadi anggota atau pengfurus partai politik; hingga, melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Mengutip dari detik.comdalam aturan sebelumnya Perpol 14/2011 tentang kode etik Polri, Pasal 16 berbunyi anggota Polri dilarang menjadi anggota ormas atau LSM tanpa persetujuan pimpinan Polri.

Sementara sebagai pembina atau penasihat diperbolehkan sebagai bagian dari pembinaan masyarakat, selama ormas terkait tidak bertentangan menjadi Pancasila.

Lalu pada Pasal 28 UU Polri eksisting atau UU 2/2002, Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selain itu, anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau sudah pensiun dari dinas kepolisian.

Pada bagian penjelasan Pasal 28 tertulis untuk Ayat 1, "Yang dimaksud dengan 'bersikap netral' adalah bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik."

Kemudian untuk Ayat 3, "Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."

(thr/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food