
Berbagai pihak terus melakukan upaya mendorong sertifikasi halal pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Seperti yang baru saja dilakukan sejumlah dosen di Bogor, Jawa Barat. Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dalam Program Dosen Pulang Kampung (Dospulkam), para dosen IPB University mendampingi para pelaku UMKM.
Kegiatan yang bertajuk “Pengenalan Bahan Makanan Halal dan Pendampingan Sertifikasi Halal” dilaksanakan di MRJ, Klaster Linggabuana, kawasan Pakuan Regency, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Program ini merupakan rangkaian Dospulkam tahap kedua yang disambut antusias oleh para pelaku usaha, khususnya penggiat bisnis makanan daring.
Ketua Dospulkam, Illah Sailah, menyampaikan pentingnya sertifikasi halal dalam memastikan keberkahan dan kepercayaan konsumen terhadap produk makanan. Terlebih di era digital saat produsen dan pembeli tidak saling bertemu secara langsung.
“Saat berjualan online, konsumen tidak tahu bagaimana proses memasaknya. Karena itu, sebagai muslim, kita perlu acuan dan kehati-hatian dalam memilih bahan makanan yang halal dan thayyib,” ungkapnya.
PROSES SERTIFIKASI HALAL
Sesi pertama diisi oleh Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, dosen Departemen Teknologi Industri Pertanian (TIN) IPB, sekaligus Direktur Halal Center IPB.
Dalam paparannya, Prof Khaswar menjelaskan titik-titik kritis kehalalan bahan pangan dan proses produksinya.
Ia menekankan bahwa produk halal tidak hanya bergantung pada bahan bakunya saja, melainkan juga pada proses pengolahan serta kebersihan alat yang digunakan.
Contohnya, ayam yang tidak disembelih secara syar’i atau bahan tambahan seperti flavor daging yang tidak memiliki kejelasan asal-usul kehalalannya.
Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan gelatin, kolagen, dan emulsifier yang bisa berasal dari bahan haram seperti babi.
Peserta bertanya tentang bagaimana cara mengetahui produk yang sudah halal dan produsennya, lantas dijawab bahwa semua keterangan produk halal ada di www.bpjph.go.id pada menu cari produk.
Tidak hanya makanan, Prof Khaswar juga mengingatkan bahwa produk seperti kosmetik, obat-obatan, bahkan makanan hewan peliharaan, juga harus diperhatikan aspek kehalalannya karena berpotensi bersentuhan dengan manusia. “Halal itu bebas dari najis dan bahan haram, dan harus toyyib—aman, bersih, dan menyehatkan,” tegasnya.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dr Mulyorini Rahayuningsih, dosen TIN IPB sekaligus auditor halal dan Halal Audit Quality Board.
Ia memaparkan kerangka hukum dan prosedur sertifikasi halal berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Dulu, label halal bersifat sukarela. Namun sejak 2014, sertifikasi halal menjadi wajib sesuai dengan undnag – undang, dan implementasinya untuk produk makanan dan minuman dimulai paling lambat tahun 2026,” jelasnya.
Mulyorini juga menerangkan dua jalur pengurusan sertifikat halal yang tersedia, yakni jalur reguler dan self-declare.
Jalur reguler melibatkan pendaftaran, pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), audit lapangan, dan penetapan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum sertifikat diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Sementara jalur self-declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu, antara lain omzet di bawah Rp500 juta per tahun dan proses produksi yang sederhana serta terpisah dari pengolahan bahan non-halal.
Kegiatan ini ditutup dengan pembagian doorprize serta pelaksanaan pembelian produk tebus murah bagi para epserta.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pelaku UKM dapat lebih memahami pentingnya aspek kehalalan dalam produk mereka, tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral dan religius dalam berbisnis (H-1).