Diklaim Terpilih Secara Demokratis, USU Umumkan MWA 2025–2030

1 week ago 15
Web Berita Hot Tepat Terbaru
Diklaim Terpilih Secara Demokratis, USU Umumkan MWA 2025–2030 Proses pemilihan MWA USU periode 2025-2030(Dok USU)

USU mengumumkan nama-nama anggota MWA terpilih untuk periode 2025–2030 melalui sidang pleno pada 17 dan 22 April 2025. Proses pemilihan diklaim telah dilakukan secara demokratis.  

"Kami bersyukur pemilihan berjalan lancar dan demokratis. Anggota terpilih diharapkan menjadi mitra strategis mencapai visi USU sebagai universitas berkelas dunia," ungkap Ketua Panitia Pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara ( USU) Muhammad Anggia Muchtar, Selasa (22/4).

Adapun pemilihan ini meliputi perwakilan Senat Akademik (SA) dan Wakil Masyarakat (WM). Proses pemilihan para anggota MWA dari kedua kalangan itu disebut sudah dilaksanakan secara transparan.

Proses pemilihan, kata dia, diawali dengan verifikasi ketat terhadap calon berdasarkan kualifikasi dan rekam jejak. Panitia memastikan seluruh tahapan sesuai regulasi dan prinsip good governance.

Hasil pemilihan itu juga dianggap mencerminkan komitmen USU terhadap prinsip keterbukaan dan kinerja optimal. Untuk Wakil SA, terpilih delapan anggota dari 14 calon yang lolos verifikasi.

Mereka adalah Erlina, Erman Munir, Husni Thamrin, Inke Nadia Diniyanti Lubis, Indra Chahaya, Nazaruddin, Seri Maulina, dan Tamrin. Pemilihan dilakukan melalui sidang pleno pada 17 April 2025 dengan memperhatikan integritas dan kompetensi calon.  

Sementara untuk WM, terpilih sebanyak 10 anggota dari 19 calon yang memenuhi syarat. Mereka berasal dari latar belakang beragam, meliputi pemerintahan, akademisi, dunia usaha, dan profesional.

Nama-nama yang terpilih adalah Abdul Haris, Agus Andrianto, Aminuddin Ma’ruf, Andrew Bingei Purba Siboro, serta Fadhullah. Kemudian Harmen Saputra, Mahmud Nazly Harahap, Mohammad Abdul Ghani, Musa Idishah, dan Nixon Lambok Pahotan Napitupulu.

Adapun hasil pemilihan telah disahkan melalui keputusan resmi Senat Akademik USU. Secara keseluruhan, MWA USU terdiri dari 21 anggota, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (ex-officio), Rektor, delapan Wakil SA, dan sebelas Wakil Masyarakat.

Gubernur Sumatera Utara juga menjadi anggota ex-officio, sementara sepuluh lainnya dipilih melalui sidang pleno Senat Akademik. Menurut Anggia, komposisi ini dirancang untuk memastikan representasi yang seimbang.

"Kami berharap komposisi MWA yang baru ini dapat mempercepat transformasi USU menuju universitas berkelas dunia," ujar Anggia.

Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara, MWA USU memiliki 13 kewenangan. Pertama, menetapkan kebijakan umum USU, kedua, mengangkat dan memberhentikan Rektor, dan ketiga, mengesahkan rencana jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan.

Keempat, melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan USU, dan kelima, melakukan penilaian atas kinerja pimpinan universitas. Keenam, menyelesaikan permasalahan strategis dalam lingkup USU, dan ketujuh, membina jejaring kerja sama eksternal.

Kedelapan, bersama Rektor melakukan penggalangan dana, dan kesembilan, menyusun serta menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri. Selanjutnya, mengesahkan peraturan MWA yang diusulkan oleh Senat Akademik, sertamenetapkan prinsip-prinsip tata kelola universitas.

Kewenangan berikutnya adalah memberikan pertimbangan, usulan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana universitas. Dan terakhir, MWA USU berwenang memberikan rekomendasi kepada pihak terkait dalamrangka penguatan institusi.

Read Entire Article
Global Food