Cegah TTPO dan TPPM, Imigrasi Bandung dan Polri Perkuat Kerja Sama

2 weeks ago 10
Update Buletin Hot Malam Tepat Terpercaya
Cegah TTPO dan TPPM, Imigrasi Bandung dan Polri Perkuat Kerja Sama Kantor Imigrasi Kls I Bandung dan Sesdik Sespimma Polri gelar FGD pencegahan TPPO.(MI/Naviandri)

KEPALA Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Filianto Akbar, menekankan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) merupakan salah satu kejahatan transnasional yang sangat meresahkan.

Sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, Imigrasi memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah dan menangani TPPO, yakni sebagai pintu gerbang perlintasan wilayah Indonesia, sehingga diperlukan pengawasan terhadap pergerakan orang, terutama yang berpotensi menjadi korban atau pelaku TPPO.

“Sinergitas dan kolaborasi antara Imigrasi dan Polri perlu ditingkatkan dimulai dari berbagi pengalaman, tantangan, serta strategi yang dapat diambil untuk meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum terhadap TPPO," tutur Filianto yang di didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri.

Hal itu ditegaskan Filianto dalam forum group discussion dengan  Sesdik Sespimma Polri pada Rabu (16/4). Adapun tema yang diangkat dalam FGD ini adalah "Sinergitas Penegakan Hukum Polri dan Instansi terhadap Asta Cita Presiden RI".  

Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dalam rangka Kuliah Kerja Profesi (KKP) Serdik Sespimma Polri Angkatan ke-73 T.A. 2025. Hadir dalam kegiatan ini Jajaran dari Sespimma Sespim Lemdiklat Polri yang diketuai Kombes Purwanto dan juga peserta didik sebanyak 20 orang.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Supervisi Kombes Purwanto, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD, karena ini sedang marak TPPO dan TPPM yang terjadi seperti di Malaysia, Timur Tengah, Kamboja dan lainnya serta isu hangat lainnya yaitu perdagangan organ tubuh seperti ginjal yang terjadi di Kamboja.

"Polri berharap dapat berkolaborasi dengan stakeholder lainnya terutama dengan Imigrasi dalam langkah langkah ataupun inovasi untuk mencegah TPPO dan TPPM yang merupakan salah satu Asta Cita Presiden RI (Prabowo Subianto)," jelas Purwanto.

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Fitra Izharry, membahas peran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dalam rangka pencegahan TPPO/TPPM. Latar belakang adanya TPPO dan TPPM yaitu WNI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural serta keberangkatan dengan modus haji, umroh, ziarah, kunjungan keluarga, magang, bursa kerja khusus dan wisata.

Dalam paparannya, Purwanto juga menjelaskan modus operandi pengiriman PMI non prosedural, kriteria TPPO dan TPPM dan peran Imigrasi dalam rangka pencegahan TPPO/TPPM.

"Pada 2019, Imigrasi Kelas I Bandung menangani TPPM, dalam bentuk kasus pengantin pesanan yang melanggar Pasal 12O Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaku dalam kasus ini telah divonis 5 tahun penjara," ungkap Fitra.

Tindakan pencegahan
Menurut Fitra, Imigrasi melakukan pencegahan dimulai pada tahapan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor/SPLP) di Kantor Imigrasi, berupa pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan verifikasi dokumen dalam permohonan paspor, pendalaman dalam proses wawancara terkait maksud dan tujuan keluar negeri baik saat Penerbitan Paspor, maupun saat keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Bila dari hasil pendalaman ditemukan hal yang mencurigakan, pengawasan lapangan juga dapat dilakukan jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen dan keterangan wawancara pemohon dengan melakukan pemeriksaan ke tempat tinggal, kantor desa/kelurahan dan/atau instansi terkait.

"Adapun tindakan yang diambil ketika terjadi indikasi TPPO dan TPPM yaitu pemeriksaan Pemohon Paspor melalui BAP, penyelidikan dan penegakan hukum. Pembatalan permohonan Paspor dan sanksi hukum tindak pidana," ujar Fitra.

Fitra menambahkan strategi pencegahan TPPO dan TPPM juga dilakukan Imigrasi antara lain memperketat pemberian paspor, menunda keberangkatan di TPI, meningkatkan koordinasi antara lembaga, meningkatkan peran aktif Atase Imigrasi di perwakilan RI di luar negeri, serta membentuk Desa Binaan Imigrasi sebagai bentuk sosialisasi bahaya TPPO dan TPPM.

FGD juga menyikapi kondisi saat ini yang lagi viral dengan tagar, #kaburaja dulu#, dengan berbagai motif keberangkatan (bekerja, belajar dan lainnya), sebagai salah satu isu TPPO dan TPPM terbaru.

Lalu dibahas juga tentang  tantangan terbesar yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dalam penanganan kasus TPPO dan TPPM serta  sistem yang diterapkan  dalam mendeteksi indikasi adanya TPPO di pintu keluar masuk Indonesia (profiling terhadap WNI dan tindak lanjut penemuan dokumen palsu).

FGD ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi penegakan hukum di Indonesia, dan bagi upaya bersama dalam memberantas TPPO dan TPPM. (E-2)

Read Entire Article
Global Food