Bukan Dipecat, Apa Artinya Jika Anggota DPR Dinonaktifkan? (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -
Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach, dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI. Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga dinonaktifkan sebagai anggota DPR.
Nama-nama tersebut dinonaktifkan karena kontrovesi yang mereka timbulkan akhir-akhir ini. Eko Patrio dan Uya Kuya menuai kritik masyarakat usai berjoget di rapat tahunan MPR RI.
Nafa Urbach dianggap melukai perasaan masyarakat lewat pernyataannya soal tunjangan rumah hingga keluhannya saat menghadapi kemacetan ibu kota.
Ahmad Sahroni mengundang amarah publik karena menyebut masyarakat yang ingin anggota DPR dibubarkan sebagai orang paling bodoh sedunia.
Lalu, Adies Kadir yang dikritik karena pernyataannya tentang tunjangan rumah anggota DPR RI. Ia menyebut tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan bagi anggota dewan adalah hal yang wajar.
Kelima anggota DPR RI itu kini berstatus nonaktif. Apa artinya?
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan tidak sama dengan dipecat atau dicopot dari jabatannya. Dinonaktifkan bisa bersifat sementara, bukan pemberhentian sepenuhnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak ditemukan istilah nonaktif, yang ada hanya Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara.
Peraturan tersebut mengatur Anggota DPR berhenti antarwaktu jika meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Sementara itu, Penggantian antarwaktu artinya, anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.
Anggota DPR juga dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa perkara tindak pidana umum dengan ancaman penjara minimal lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. Anggota DPR yang diberhentikan sementara juga disebutkan tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
Ketentuan yang sama juga termaktub dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara akan tetap menerima gaji.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut.
(KHS/KHS)
Tonton juga video berikut: