
BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial wajib bagi pekerja di Indonesia. Tapi, berapa persen potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji setiap bulan? Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana besaran iuran, pembagian tanggungan antara karyawan dan perusahaan, serta cara menghitungnya. Yuk, simak rinciannya!
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial seperti jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Program ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 dan wajib diikuti oleh semua perusahaan. Memahami potongan BPJS Ketenagakerjaan membantu karyawan dan HR mengelola gaji dengan lebih baik.
Berapa Persen Potongan BPJS Ketenagakerjaan?
Potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung programnya. Berikut rincian lengkap persentase iuran berdasarkan peraturan terbaru di 2025:
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
- Persentase Iuran: 5,7% dari gaji (3,7% ditanggung perusahaan, 2% ditanggung karyawan).
- Manfaat: Uang tunai diberikan saat pensiun, cacat total, atau meninggal dunia.
- Contoh: Jika gaji Rp5.000.000, potongan karyawan = 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000/bulan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Persentase Iuran: 0,24%–1,74% dari gaji, tergantung risiko pekerjaan (seluruhnya ditanggung perusahaan).
- Manfaat: Perlindungan untuk kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan ke/dari tempat kerja.
- Contoh: Untuk pekerjaan risiko rendah (0,24%) dengan gaji Rp5.000.000, iuran = Rp12.000/bulan (dibayar perusahaan).
3. Jaminan Kematian (JKM)
- Persentase Iuran: 0,3% dari gaji (seluruhnya ditanggung perusahaan).
- Manfaat: Santunan kematian dan biaya pemakaman untuk ahli waris jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- Contoh: Gaji Rp5.000.000, iuran = 0,3% x Rp5.000.000 = Rp15.000/bulan (dibayar perusahaan).
4. Jaminan Pensiun (JP)
- Persentase Iuran: 3% dari gaji (2% ditanggung perusahaan, 1% ditanggung karyawan).
- Manfaat: Uang pensiun bulanan setelah peserta memenuhi syarat usia pensiun.
- Contoh: Gaji Rp5.000.000, potongan karyawan = 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000/bulan.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Persentase Iuran: 0,46% dari gaji (0,22% dari perusahaan, 0,24% dari pemerintah melalui rekomposisi JKM).
- Manfaat: Uang tunai hingga 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk peserta yang kena PHK.
- Contoh: Gaji Rp5.000.000, iuran perusahaan = 0,22% x Rp5.000.000 = Rp11.000/bulan.
Total Potongan Gaji untuk Karyawan
Untuk karyawan, potongan BPJS Ketenagakerjaan yang langsung dipotong dari gaji adalah:
- JHT: 2%
- JP: 1%
- Total: 3% dari gaji bulanan.
Contoh: Gaji Rp5.000.000, total potongan = 3% x Rp5.000.000 = Rp150.000/bulan.
Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan, gunakan rumus berikut:
- Ambil gaji pokok + tunjangan tetap sebagai dasar perhitungan.
- Kali dengan persentase iuran masing-masing program (JHT: 2%, JP: 1% untuk karyawan).
- Jumlahkan potongan karyawan untuk total iuran.
Contoh: Gaji Rp10.000.000
- JHT karyawan: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
- JP karyawan: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
- Total potongan: Rp200.000 + Rp100.000 = Rp300.000/bulan
Mengapa Penting Memahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan?
Mengetahui persentase potongan BPJS Ketenagakerjaan membantu karyawan merencanakan keuangan dan memastikan manfaat jaminan sosial terpenuhi. Bagi HR, ini penting untuk mematuhi aturan pemerintah dan menghindari sanksi. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011.
Tips Mengelola Iuran BPJS Ketenagakerjaan
- Gunakan sistem payroll otomatis untuk menghitung iuran secara akurat.
- Periksa slip gaji setiap bulan untuk memastikan potongan sesuai.
- Cek saldo JHT melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau iuran.
- Hubungi BPJS Ketenagakerjaan jika ada ketidaksesuaian data.
Kesimpulan
Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan adalah 3% dari gaji (2% JHT + 1% JP), sedangkan sisanya ditanggung perusahaan atau pemerintah. Dengan memahami rincian ini, karyawan dan HR dapat mengelola gaji dan jaminan sosial dengan lebih baik. Pastikan perusahaan Anda terdaftar dan iuran dibayar tepat waktu untuk mendapatkan manfaat maksimal! (Z-2)