Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengutip gagasan seorang pejuang kemerdekaan Indonesia, Tan Malaka dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (6/4).
Rapat lanjutan penyusunan naskah RUU Perampasan Aset saat itu mengundang dua pakar hukum, masing-masing Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara, Jakarta dan Oce Madril selaku Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Menurut Benny, tujuan DPR mengundang para akademisi dalam penyusunan RUU salah satunya adalah membuat hal gelap menjadi terang, dan hal yang tak masuk akal menjadi masuk akal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengutip kata-kata Tan Malaka, yang kita butuhkan dari akademisi itu adalah logika rasional, bukan logika mistika," ujar Benny.
"Kalau logika mistika ya enggak maju-maju negara kita ini. Logika rasional itu, umumnya, dikembangkan di teman-teman universitas," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Benny mengaku ingin mendapat gambaran mengenai apa yang menjadi alasan RUU Perampasan Aset dianggap penting. Menurut Benny, diksi atau nomenklatur perampasan aset masih kabur dan tidak jelas.
Menurut dia, istilah itu masih menimbulkan sejumlah pertanyaan, misalnya siapa yang diberi kekuasaan untuk merampas, dan apa yang dirampas.
"Apa legitimasi negara merampas kekayaan orang, kan gitu?" Ujarnya.
Selain itu, Benny juga mempertanyakan siapa pihak yang mengelola harta hasil rampasan tersebut. Termasuk siapa pihak yang mengawasi lembaga yang ditunjuk untuk melakukan perampasan.
"Ini adalah pertanyaan-pertanyaan akademik, yang harus dijawab oleh narasumber," ujar Benny.
Menurut dia, DPR bukan lembaga akademik, melainkan politik. Sehingga, akademisi harus memberikan sejumlah pilihan rasional bagi DPR.
"Supaya kami di DPR bisa membuat pilihan, namanya rasional choice, dalam law making process," ujar Benny.
Dalam paparannya, para pakar memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset sebelum resmi dibahas bersama pemerintah.
Oce Madril misalnya berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur penyitaan, tetapi juga memastikan pengelolaan aset memberikan nilai ekonomi bagi negara.
"Kemudian yang kedua pendekatan yang akan digunakan menurut saya adalah pendekatan yang lebih yang lebih menyeimbangkan antara bagaimana perlindungan terhadap harta benda sekaligus kepentingan negara untuk menegakkan hukum," kata Oce.
Sedangkan, Hery Firmansyah mengingatkan DPR agar RUU Perampasan Aset tidak melanggar hak milik pribadi. Dia menilai RUU Perampasan sulit dicapai karena selalu bermasalah dalam hal kesetaraan dalam penegakan hukumnya.
"Karena sependek pengetahuan dan pengalaman saya bahwa dalam hal penegakan hukum ini yang memang agak sulit dicapai adalah masalah kesetaraan," kata Heri.
Atas sejumlah masukan itu, Komisi III turut memberikan sejumlah catatan.
Gerindra sorot azas praduga tak bersalah
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro menyoroti azas praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Selama ini, kata Bimantoro, aparat kerap membuat opini publik terkait aset milik terduga pelaku korupsi, padahal status hukumnya belum jelas.
"Nah sekarang terkesan belum apa-apa, baru mulai awal itu sudah mulai dibikin isu dulu biasanya, oleh APH dibikin isu dulu, asetnya di sana sini, sehingga di sini menjadi bahaya," ujar Bimantoro.
Oleh karena itu, ke depan dia mendorong agar RUU Perampasan Aset memberi batasan agar aparat tidak bisa membangun opini terbuka bernada negatif terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi.
"Jadi jangan sampai baru patut diduga, belum jelas asal usulnya dari mana, diperoleh dari mana, itu sudah dihajar dulu di ruang publik," ujar dia.
Golkar bicara aset terdakwa meninggal dunia
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menyingung perampasan aset bagi pelaku yang meninggal dunia. Menurut Soedeson, undang-undang selama ini mengatur bahwa pidana hapus jika seseorang meninggal dunia.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset ke depan harus mengatur hal itu dengan benar. Karenanya, dia mengusulkan bahwa perampasan aset bagi terpidana meninggal dunia, dilakukan dengan cara lain, yakni pemulihan aset.
"Saya lebih sepakat dengan kata-kata pemulihan aset atau kalau bahasa Maduranya asset recovery," ujar Soedeson.
Namun, dalam praktiknya, hal itu bertentangan dengan sejumlah peraturan. Oleh karenanya, kasus tersebut harus dibahas bersama.
PKB pertanyakan harta yang disamarkan
Anggota Komisi III DPR, Hasbiyallah Ilyas mempertanyakan metode perampasan aset bagi harga hasil korupsi yang disamarkan. Sebab dalam banyak kasus, katanya, tak semua harta milik pelaku tak semua berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Ini bagaimana hasil korupsi yang disamarkan?" Ujar Hasbiyallah.
Menurut dia, banyak persepsi di kalangan masyarakat yang berbeda dengan pejabat. Bagi masyarakat banyak, perampasan aset diartikan sebagai upaya untuk memiskinkan koruptor.
Namun, bagi sebagian kalangan atau khusunya para pejabat negara, tak semua harta berasal dari hasil korupsi.
"Mereka memahami bahwa perampasan aset, ambil semua miskinkan semua, walaupun itu harga kita, bukan dari hasil korupsi misalnya," ujar Hasbiyallah.
PDIP respons usul lembaga khusus di bawah Presiden
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usul lembaga khusus yang berhak mengeksekusi perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.
Menurut Safaruddin, RUU Perampasan Aset pada prinsipnya akan dijalankan oleh para aparat penegak hukum. Namun, RUU Perampasan Aset hanya akan berlaku jika proses penyidikan tak berjalan baik.
"Ketika tindak pidananya tidak berjalan dengan baik, maka berlakulah UU Perampasan Aset, ya meninggal dunia, melarikan diri, nanti kita perinci lagi," ujar Safaruddin.
RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan sejak 2008 tak kunjung disahkan karena kurangnya prioritas politik di DPR, kompleksitas sinkronisasi hukum (terutama terkait KUHAP), dan kehati-hatian dalam kajian dampaknya. Meskipun Presiden Prabowo berjanji mendorong pengesahan, RUU ini sempat tertunda dalam Prolegnas 2025.
Banyak pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mengindikasikan adanya resistensi di lingkaran legislatif dan kekhawatiran dari pihak-pihak yang berpotensi terdampak.
RUU ini seringkali tidak masuk dalam daftar prioritas tahunan Prolegnas, sehingga pembahasannya sering tertunda dibandingkan RUU lain.
DPR beralasan perlu sinkronisasi RUU ini dengan undang-undang lain seperti KUHAP, Tipikor, dan TPPU untuk menghindari tumpang tindih.
Momentum Pemilu dan Pilpres 2024 sempat membuat pembahasan RUU ini terhenti.
Belakangan setelah Prabowo Subianto terpilih menjadi presiden, pemerintah pun berjanji mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sempat tertunda dalam Prolegnas 2025, RUU Perampasan Aset akhirnya masuk agenda prioritas bahasan di DPR pada tahun ini.
Komisi III DPR pun kini memulai penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset yang masuk daftar agenda legislasi prioritas 2026.
(thr/gil)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
10












































