Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengembangkan sistem pemantauan khusus untuk menjaga produktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga telah membuat sejumlah aturan ketat agar pelaksanaan WFH berjalan tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3/SE/2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Pramono Anung.
"Untuk work from home atau work from everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai gubernur sudah menandatangani pergubnya," ujar Pramono.
Dalam penerapannya, mekanisme kerja ini tidak diketuk rata bagi seluruh pegawai, melainkan disesuaikan dengan beban tugas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
SE tersebut mengatur bahwa kuota ASN yang diizinkan untuk melaksanakan WFH ditetapkan paling sedikit 25 persen dan maksimal 50 persen dari total pegawai pada unit kerja terkecil.
"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan work from home," jelasnya.
Tidak semua ASN berhak mendapatkan jadwal WFH. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi, yakni pegawai bersangkutan tidak boleh sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.
Selain itu, pegawai tersebut disyaratkan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan aturan kedisiplinan yang ketat selama pelaksanaan WFH. ASN wajib melakukan presensi daring melalui presensi mobile sebanyak dua kali sehari; presensi pagi pada pukul 06.00-08.00 dan presensi sore pada pukul 16.00-18.00.
Selama jam kerja berlangsung, yakni pukul 07.30 hingga 16.30, ASN dituntut untuk tetap produktif.
Pegawai yang sedang melaksanakan WFH dilarang keras melakukan aktivitas di luar pekerjaan dinas atau bepergian meninggalkan tempat tinggal.
Bagi pegawai yang melanggar pedoman perilaku WFH ini, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin WFH hingga penjatuhan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan sistem kerja baru ini akan terus dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
(kna/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
1












































