Jakarta, CNN Indonesia --
Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, masih harus menghadapi dakwaan pelanggaran terhadap UU ITE setelah divonis bebas di kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.
Sidang perkara UU ITE itu akan berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026.
"Saya 2 dakwaan kawan, hari Selasa saya masih sidang tapi hari ini kita dibebaskan dan saya bisa lanjut kuliah. Itu Alhamdulillah," ujar Khariq di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khariq bersyukur majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, di mana ia dan tiga rekannya tidak terbukti menyebarkan berita bohong, melakukan penghasutan, dan merekrut anak untuk berbuat kekerasan.
"Saya mau bilang bahwa anak muda jangan takut. Kenapa? Karena yang takut sekarang ternyata adalah penguasa. Mereka cemen, mereka nangkap sewenang wenang, kemudian ketika diadili ternyata kita bisa dibebaskan. Jadi, lawan!" seru Khariq.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun ulang dakwaan terhadap Khariq terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap UU ITE dalam demonstrasi 25-30 Agustus 2025.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan kembali perkara a quo dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara baru 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst dan akan diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/2).
Sunoto menjelaskan putusan sela yang dibacakan pada Jumat, 23 Januari 2026 merupakan kewenangan penuh majelis hakim yang bersifat independen.
Pada hari itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi perkara nomor: 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Khariq Anhar.
Hakim menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum.
Hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Penuntut Umum.
Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ucap ketua majelis saat membacakan amar putusan sela, Jumat (23/1).
Hakim berpendapat Penuntut Umum tidak jelas dalam menguraikan cara atau perbuatan Khariq yang dianggap pidana. Ini terkait dengan diksi "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan.
Hakim menuturkan 'Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya' dapat diartikan sebagai alat atau sarana yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan.
"Setelah majelis mencermati bahwa frasa kalimat 'Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya' mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya," ungkap hakim.
"Frasa kata 'atau aplikasi lainnya' bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks dan jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan terdakwa," lanjut hakim.
Dalam perkara teknologi informasi, kata hakim, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri.
Hakim mempertimbangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 50 KUHAP menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, namun hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif apabila terdakwa mengetahui dengan jelas apa yang didakwakan kepadanya.
Menurut hakim, ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan menimbulkan akibat hukum yang merugikan hak terdakwa.
(ryn/gil)

7 hours ago
6














































