Selular.ID – Peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat telekomunikasi sudah berjalan bertahun-tahun.
Namun meski demikian, peraturan TKDN ini masih sebatas dengan presentase yang minim untuk komponen dalam negeri.
Seperti Selular beritakan, kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sudah ada di Indonesia sejak tahun 2015.
Aturan ini didasarkan pada Permenkominfo No. 27/2015 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Perindustrian.
Pada awal mana standar meningkat dari 20% pada 2016 menjadi 30% pada 2017.
Kemudian kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berubah lagi minimal 35% untuk perangkat telekomunikasi (seperti 4G/5G).
Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021.
Namun hingga tahun 2026 ini, aturan tersebut belum berubah dan masih berlaku aturan di tahun 2021.
Hanya Sebatas Kardus dan Aplikasi Tak Jelas
Pengamat gadget Aryo Meidianto menjelaskan jika kebijakan TKDN yang sudah berjalan bertahun-tahun ini harus terus berlanjut tetapi tidak boleh asal-asalan.
“Selama ini sudah baik harus memasukan komponen dalam negeri dalam produk dari luar negeri yang akan masuk ke pasar Indonesia,” ujar Aryo kepada Selular.
“Namun, tidak boleh asal-asalan dan prosedurnya harus benar karena memang mengurus TKDN ini tidak mudah dan memerlukan waktu yang panjang, sehingga birokrasinya harus lebih sederhana,” sambungnya.
Dia juga menyebut seharusnya ada peraturan atau regulasi TKDN yang seimbang untuk semua vendor smartphone yang ingin masuk ke Indonesia.
“TKDN ini kan bisa diukur dari hardware bahan baku, software atau biasanya aplikasi maupun investasi. Jadi semuanya harus seimbang dengan memilih hal tersebut dan jangan ada yang dibedakan,” ungkapnya.
Baca juga:
- TKDN Yang Dipilih Produk AS Meski Tak Gunakan Komponen Indonesia
- Produk AS Seperti Apple dan Pixel Bebas TKDN, Ini Kata Pemerintah Indonesia
Aryo juga menjelaskan selama ini TKDN sudah berjalan baik karena banyak vendor-vendor smartphone yang bahkan sudah membuat pabrik perakitannya di Indonesia.
Dengan adanya pabrik perakitan di Indonesia ini tentu saja juga akan membuka lapangan pekerjaan di Indonesia.
Terkait hanya hal sepele yang dimasukan ke TKDN hardware maupun software untuk produk smartphone dari luar negeri ke Indonesia, Aryo mengakui hal tersebut.
Pasalnya, untuk memenuhi tingkat TKDN, biasanya vendor hanya memasukan kardus kemasan, bahkan sejumlah aplikasi yang sebenarnya tidak diinginkan pengguna.
“Biasanya memang hanya kardus kemasaan, aplikasi buatan Indonesia dan paling tinggi biasanya charger supaya TKDN terpenuhi,” ungkapnya.
“Tetapi perlu diperhatikan juga apakah di Indonesia ada yang produksi misalnya RAM atau motherboard. Kalau ada mungkin juga bisa memilih menggunakan produk Indonesia,” sambungnya.
Hal tersebut menurutnya jadi pekerjaan rumah bagi Indonesia supaya dapat memproduksi barang dengan nilai jual yang lebih tinggi seperti chipset, kamera dan produk berkualitas lainnya.
Turunkan Daya Saing Produk Indonesia
Sementara itu, Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan di LPEM FEB UI, Teuku Riefky sebut ada sejumlah cara selain kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk menumbuhkan investasi di Indonesia.
Pasalnya, selama ini, Indonesia sangat doyan untuk menerapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sudah negara lain tinggalkan.
Menumbuhkan industri manufaktur dalam negeri melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak selalu menjadi cara terbaik menaik investasi.
Dalam kasus Apple Inc, pemerintah Indonesia diminta mempelajari banyaknya contoh sukses negara-negara tetangga.
Teuku Riefky justru menilai dengan menerapkan TKDN, Indonesia tertinggal dalam hal daya saing.
TKDN selama ini menjadi salah satu instrumen yang digunakan banyak negara untuk meningkatkan keterlibatan komponen lokal dalam produksi domestik.
Padahal Riefky justru menekankan agar Indonesia tidak hanya bergantung pada hal tersebut untuk meningkatkan nilai investasi ke dalam negeri.
Baca juga:
- Hanya Barang Remeh yang Digunakan di TKDN Smartphone, Pengamat Ungkap Ini
- TKDN yang Hambat iPhone 16 Masuk Indonesia Ternyata Telah Ditinggal Negara Maju
Dia mengatakan, dibandingkan dengan negara BRICS, misalnya, Indonesia termasuk yang paling tinggi kebijakan TKDN-nya.
Selain itu, di antara negara berkembang yang sedang dalam proses menjadi negara maju, seperti India, Vietnam, Malaysia, Indonesia justru makin mengintensifkan kebijakan TKDN.
“Jadi mungkin kalau kita pakai teori perdagangan internasional ini kan TKDN itu adalah untuk kita mau meningkatkan komponen dalam negeri untuk produk yang dijual di domestik,” ungkap Teuku dalam Selular Forum Business di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Tapi ada sebuah aspek di sini yang mungkin saya perlu angkat adalah bahwa kebijakan ini sifatnya itu general distortif. Artinya ada quote-unquote dipaksakan untuk kemudian barang impor itu harus mengintegrasikan sekian persen komponen domestiknya. Artinya ada market mechanism yang di-bypass,” terangnya.
Dirinya bahkan membandingkan iPhone yang dijual di Vietnam, Singapore, Malaysia, hingga Taiwan, yang justru kian menaikkan tingkat komponennya.
Menurutnya hal tersebut terjadi bukan karena adanya permintaan pemenuhan TKDN.
“Tapi memang karena komponen mereka itu memiliki daya saing. Sehingga bisa meningkat. Nah itu [baru] market mechanism,” jelasnya.
“Nah Indonesia mau seperti itu tapi by force, bukan by market mechanism. Jadi memang di sini kesannya adalah Kita mau produk kita dipakai, tapi sebetulnya kalau ada paksaan tersebut nggak ada yang mau pakai. Salah satunya iPhone.”
Baca juga:
Wajib Tahu! Aturan TKDN Vendor Perangkat Seluler: Apple Harus Patuh
Adapun alasan lain banyaknya negara meninggalkan TKDN, kata Teuku, karena kebijakan tersebut hanya untuk menutupi kekurangan daya saing yang dimiliki oleh produk domestik.
“Mereka nggak bisa trace dan track, apakah produk mereka itu makin memiliki daya saing atau nggak,” tuturnya.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News
















































