
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan ini mengatur penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, yang mulai dicairkan besok, Kamis (5/6) sesuai target pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2025
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Nominal Bantuan
Bantuan subsidi gaji ini akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp600.000. Penyaluran akan dilakukan sekaligus.
Program ini diberikan berdasarkan:
- Jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan
- Ketersediaan pagu anggaran dalam daftar pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli mengatakan, BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Ekonomi, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi),” ujar Menaker.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahun 2025, berikut tiga link resmi yang bisa digunakan:
1. Situs Kemenaker
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.
2. Situs BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 harus memastikan status kepesertaannya aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta bisa melakukan pengecekan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
3. Aplikasi Pospay
Download aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
Daftar/buat akun
Anda akan mendapat notifikasi penerima atau bukan. (Ifa/P-3)