Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Solo, Jawa Tengah, inisial A dijatuhi sanksi potong gaji selama 9 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Beni Supartono mengatakan sanksi itu dijatuhkan karena A telah mengumbar atau membocorkan data dalam dokumen eks pebalap Formula 1 (F1) Rio Haryanto ke media sosial.
Beni mengatakan hukuman yang dijatuhkan kepada A adalah sanksi sedang yakni pemotongan gaji pokok 5 persen selama 9 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan," katanya, Senin (9/3) seperti dikutip dari detikJateng.
Beni mengatakan saat ini yang bersangkutan bekerja seperti biasa di Satpol PP Kota Solo.
"Yang dipotong gaji pokok. Ya tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan," terangnya.
Lebih lanjut Beni menyebut sanksi itu diputuskan melalui rapat bersama pemangku kepentingan terkait yakni Inspektorat, Bidang hukum hingga Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Solo Respati Ardi.
Surat Keterangan (SK) sanksi juga baru saja diberikan ke yang bersangkutan pada Jumat (6/3) lalu.
"Sanksi diberikan per Jumat kemarin, langsung diserahkan ke yang bersangkutan," ucapnya.
Dirinya juga mewanti-wanti kepada ASN yang lain untuk bisa lebih bijak dalam membagikan ke media sosial. Apalagi yang bersangkutan dengan data pribadi masyarakat.
"Iya, untuk pelajaran yang lain. Karena untuk P3K itu hanya dua sanksinya, kalau tidak ini (potong gaji) ya berhenti atau dipecat," katanya.
Sebelumnya viral dokumen pengantar milik eks pebalap F1 Rio Haryanto diunggah salah satu petugas di kelurahan di Solo ke media sosial. Bahkan, dokumen surat pengantar itu diunggah di fitur story media sosial milik petugas berinisial A tersebut tanpa sensor.
Pemerintah Kota Solo menyatakan telah meminta maaf kepada Rio Haryanto buntut dokumen pengantar pelaksanaan pernikahan diumbar oleh pegawai kelurahan. Permintaan maaf itu disampaikan oleh Kepala BPKDM, Beni Supartono ke Rio Haryanto.
Beni juga meminta maaf kepada Rio Haryanto berkaitan dengan dokumen yang tersebar oleh petugas kelurahan. Ia juga menyampaikan ke Rio Haryanto bahwa yang bersangkutan sudah disidang.
"Tapi secara prinsip tadi kami sampaikan ke Mas Rio juga, bahwa proses sidang kasusnya dan berkaitan dengan pembinaan intern kami tetap berjalan. Artinya kami tadi sudah mewakili pemerintah kota, secara kedinasan kami tadi sudah sampaikan ke Mas Rio secara langsung, kami minta maaf berkaitan dengan kejadian ini," kata Beni, Kamis (19/2).
Baca berita lengkapnya di sini.
(kid/ugo)

4 hours ago
2














































