Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mewanti-wanti RUU Perampasan Aset bisa menabrak sejumlah prinsip hukum hingga aturan konstitusi.
Soedeson terutama menyoroti mekanisme perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based.
Menurut Soedeson, mekanisme yang tertuang dalam draf sementara RUU tersebut berpotensi mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dan bersifat in personam (fokus pada orang) daripada in rem (fokus pada barang).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in personam," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Di sisi lain, kata dia, mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana juga berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945. Padahal, setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan harta kekayaannya.
Merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.
"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," ujar politikus Golkar itu.
Sementara, dalam sudut pandang hukum perdata, kata Soedeson, peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif (levering).
la khawatir jika RUU Perampasan Aset mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur.
"Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,' tuturnya.
Selain masalah perampasan, Soedeson turut mewanti-wanti wacana penghapusan elemen kerugian negara dan hanya fokus pada delik fraud. Menurut dia, tanpa batasan kerugian negara yang jelas, penegakan hukum tidak terkendali dan menyasar aparatur sipil negara.
"Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum," ujarnya.
Komisi III DPR secara maraton tengah menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pakar, praktisi, dan akademisi guna menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Meski begitu, DPR belum memberikan sinyal kapan RUU tersebut akan mulai dibahas bersama pemerintah.
(thr/dal)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
3












































