Ribut di Persidangan, Razman Yakin Tiga Pasal Ini Tak Bisa Menjeratnya

3 months ago 43
Ribut di Persidangan, Razman Yakin Tiga Pasal Ini Tak Bisa Menjeratnya ilustrasi(freepik)

PENGACARA Razman Arif Nasution yakin tiga pasal dalam pelaporan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) tak bisa menjeratnya. Dia dilaporkan setelah ribut di persidangan, Kamis, (6/2).

Adapun ancaman tiga pasal itu ialah Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Lalu, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap pengusa atau badan hukum Indonesia. Selanjutnya, Pasal 217 KUHP tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.


"Pasal 335 itu pengancaman dengan kekerasan, menghalangi, itu nggak masuk ya, pasti nggak masuk. Kemudian yang kedua, Pasal 207 juga tidak masuk," kata Razman kepada wartawan, Rabu, (12/2).

Razman melanjutkan Pasal 217 KUHP juga tidak bisa menjeratnya. Sebab, kerusuhan terjadi saat persidangan diskors. Seharusnya, kata dia, hakim tidak bisa masuk ruang sidang saat diskors.


"Begitu dia skors pertama, dia nggak bisa masuk lagi karena gaduh di situ, tapi dia masuk. Kita duduk tertib. Dia skors, barulah kemudian terakhir itu dia pergi dan dijadwalkan sidang (lanjutan) tanggal 20," ungkap Razman.


Kemudian, Razman mengatakan tidak benar bila sidang disebut terhambat karena kerusuhan. Sebab, sidang tetap berlangsung dan ketuk palu dengan agenda persidangan selanjutkan pada Kamis, 20 Februari 2025.


"Makanya saya bilang, kenapa ya benteng terakhir hukum di Indonesia hancurnya begitu, baru ada lembaga di Indonesia pengadilan tertinggi memerintahkan lembaga peradilan di bawahnya untuk melaporkan warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum," ucapnya.


Razman memandang pelaporan PN Jakut terhadap dirinya perbuatan luar biasa dan sangat memalukan. Ia mengaku akan melaporkan hakim-hakim yang menyidang perkaranya di PN Jakut serta Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, yang melaporkanya ke Bareskrim Polri. PN Jakut disebut telah telah menyalahgunakan kewenangan dan merampas kemerdekaannya.


"Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak Prabowo sudah berpidato dengan terang bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim. Karena itu, semua harus tegak lurus," pungkasnya.

Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.


"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.


Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.


"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.

Pelaporan ini dilayangkan atas perintah MA. Sebelumnya, MA mengecam keras kegaduhan di ruang sidang PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution itu dinilai telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di Tanah Air. (H-3)

Read Entire Article
Global Food