Persekusi di Sukabumi, Negara Disebut Gagal Beri Perlindungan Kebebasan Beragama

8 hours ago 4
Persekusi di Sukabumi, Negara Disebut Gagal Beri Perlindungan Kebebasan Beragama Pengrusakan dan persekusi rumah di Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat(Sosial media X)

JISRA Indonesia atau Joint Initiative for Strategic Religious Action menilai negara gagal memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama menyusul adanya peristiwa persekusi dan intoleransi Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 27 Juni 2025.

Focal Point JISRA Indonesia Junaidi Simun menjelaskan warga melakukan aksi demonstrasi di rumah singgah yang diduga dijadikan rumah ibadah umat Kristiani dan tempat retreat pelajar Kristen di Sukabumi. Dalam tradisi Kristiani, khususnya dalam kegiatan pelajar Kristen ini, retreat adalah bagian dari rangkaian ibadah yang di dalamnya terdapat puji-pujian yang dinyanyikan bersama. 

Ia menyayangkan masih ada warga yang merasa terganggu dengan kegiatan seperti itu, hanya karena perbedaan agama. Dalam aksi tersebut, warga melakukan perusakan fasilitas di dalam rumah singgah, seperti memecahkan kaca, menghancurkan meja dan kursi di halaman rumah tersebut, hingga menurunkan kayu salib sebagai simbol keagamaan umat Kristiani.  

"Kami memandang peristiwa intoleransi telah mencederai semangat Pancasila, dan merusak makna hidup dan kehidupan bersama kita, hingga merusak makna kebhinekaan sebagai pemersatu bangsa Indonesia," kata Junaidi melalui keterangannya, Sabtu (5/7).

Junaidi mengatakan pada dasarnya, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan dijamin keberadaannya melalui Undang-Undang Dasar 1945. Hak kebebasan beragama dan berkeyakinan termaktub dalam pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Negara memberi jaminan kepada seseorang untuk bebas memeluk agama dan melakukan aktivitas peribadatan menurut agama dan keyakinannya, serta menjamin kebebasan dalam meyakini suatu kepercayaan berdasarkan hati nurani.  

Ia mengatakan peristiwa intoleransi di Cidahu memperlihatkan sebagian masyarakat masih memiliki sikap yang intoleran terhadap perbedaan agama atau kepercayaan. Ia juga menilai tindakan intimidasi dan persekusi yang dilakukan oleh warga di Cidahu memperpanjang catatan kelam praktik kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia. 

Peristiwa intoleransi yang terus menerus terjadi dan dibiarkan akan semakin memperdalam ketakutan masyarakat dan mempersempit ruang-ruang penghormatan, saling menghargai terhadap perbedaan dalam ragam agama, kepercayaan dan keyakinan di Indonesia. 

Di sisi lain, kata Junaidi, pemerintah dan aparat penegak hukum juga melakukan pembiaran karena tidak berdaya dan tunduk kepada kelompok-kelompok intoleran. 

"Kami menilai, aparat keamanan, terutama kepolisian, telah gagal mencegah terjadinya aksi vandalisme dan intoleransi atas nama agama tersebut. Kepolisian seharusnya dapat mencegah terjadinya aksi perusakan, karena berdasarkan informasi yang kami terima, kepolisian setempat sebelumnya sempat meminta klarifikasi kepada pengelola rumah singgah (villa) tentang kegiatan yang dilaksanakan di sana," katanya.

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat hadir memberi perlindungan bagi setiap warga secara sama dan setara dalam setiap aktivitas peribadatan sesuai dengan agama atau kepercayaan yang diyakini setiap warga negara. Junaidi juga meminta kepada Polda Jawa Barat melakukan investigasi dan menindak tegas pelaku yang melakukan pelanggaran hukum dan tindakan persekusi terhadap umat Kristiani di Cidahu, Jawa Barat. 

"Lebih jauh, negara perlu terlibat aktif dalam promosi toleransi, mengadakan pendidikan untuk mengelola dan memaknai perbedaan di kalangan pemuka agama, tokoh masyarakat, guru dan akademisi, dan orang muda, terutama di tingkat akar rumput," katanya. (H-4)

Read Entire Article
Global Food