
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan memeriksa keberadaan hotel-hotel, penginapan/vila yang berada di kawasan hulu.
Melalui rilis tertulisnya Minggu (10/8), KLH/BPLH menyebut berdasarkan data, di segmen 1 Sungai Ciliwung (Puncak, Bogor) terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan.
Bahkan empat hotel di antaranya telah disegel pada Sabtu (9/8). Terhadap sisanya akan dilakukan pemeriksaan secara bertahap.
“Hari ini empat hotel kita segel, besok berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar,” kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Dia menjelaskan, setelah hotel berbintang ditertibkan, langkah akan dilanjutkan ke hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu ke segmen 2 dan seterusnya.
Menurut KLH/BPLH, pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung.
Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk diketahui, dalam konteks lingkungan, BOD, COD, dan TSS adalah parameter yang digunakan untuk mengukur kualitas air, khususnya air limbah.
BOD (Biochemical Oxygen Demand) mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan mikroorganisme untuk mengurai bahan organik dalam air.
Kemudian COD (Chemical Oxygen Demand) mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi semua bahan organik dalam air, baik yang dapat diurai secara biologis maupun tidak.
Sementara itu, TSS (Total Suspended Solids) adalah jumlah total partikel padat yang tersuspensi dalam air.
Selain penindakan hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Dalam sidak 27 Juli 2025, dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian memulai pembongkaran.
“Dari tinjauan hari ini, ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar, ini patut diapresiasi,”ungkap Menteri Hanif.
Namun, lebih dari separuh belum melakukan langkah konkret sehingga Menteri Hanif memberi ultimatum pembongkaran harus rampung akhir Agustus atau negara akan mengeksekusi.
Dalam persoalan ini, Menteri Hanif mengajak publik untuk terlibat aktif.
“Restorasi Ciliwung bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Partisipasi publik sangat penting agar pengawasan berjalan efektif,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menekankan tidak ada alasan ketidaktahuan.
“Kewajiban memiliki dokumen lingkungan, pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu adalah syarat mutlak. Semua pelaku usaha wajib memenuhinya sejak awal beroperasi, tidak boleh ada yang abai."
"Kami akan terus menyisir hotel-hotel lain. Harapan kami agar dapat memperbaiki kualitas air Sungai Ciliwung," tegas Ardyanto. (DD/E-4)