
OPTIMALISASI Penerimaan Negara (OPN) Polri, Polres Malang, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemantauan di Pelabuhan Dadap, Sendang Biru Malang sejak 2-4 Juli 2025. Hasil kegiatan, Polri memastikan tak ada pungutan liar (pungli) di pelabuhan tersebut.
"Pelabuhan bersih dari pungutan-pungutan liar yang membebani nelayan," kata Anggota Satgasus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025.
Selain itu, nelayan dan pemilik kapal mendapatkan kemudahan layanan memperoleh izin menangkap ikan. Tempat pelelangan Ikan berfungsi dengan baik sesuai mekanisme dari Pemerintah Kabupaten.
"Teansparan, adanya peserta lelang yang banyak, terbuka dan mudah buat siapa saja untuk ikut lelang, dan nelayan mendapatkan pembayaran hasil lelang secara tepat waktu," ujar Yudi.
Yudi melanjutkan, ada dukungan untuk nelayan melalui penyuluh-penyuluh perikanan. Sehingga, nelayan punya rekanan untuk mengatasi persoalan-persoalan dan perbaikan-perbaikan kenelayanan.
"Nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan takaran yg benar, sesuai dgn aturan, persyaratan dan mekanisme BBM Bersubsidi utk nelayan. Adanya kemungkinan bantuan permodalan bagi nelayan," tutur mantan penyidik KPK itu.
Sementara itu, Ketua Optimalisasi Penerimaan Negara Polri sektor PNBP Perikanan Hotman Tambunan mengatakan pihaknya akan terus mendorong perizinan perkapalan penangkap ikan. Dengan demikian, para nelayan pantas untuk membayar retribusi daerah dan PNBP.
Oleh karena itu, Hotman menambahkan hal-hal strategis yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil. Pasalnya, hingga saat ini kapal tersebut belum dipungut PNBP.
Sebab, kata dia, sesuai Pasal 48 UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan disebutkan bahwa atas pemanfaatan sumber daya perikanan harus dikenakan pungutan PNBP. Terlebih, KKP juga menyebutkan bahwa 80 persen produksi perikanan berasal dari tangkapan kapal-kapal yang berlayar di bawah 12 mil.
"Karena itu, perlu percepatan proses-proses untuk merevisi PP Nomor 85 tahun 2021 tentang jenis-jenis PNBP di KKP untuk mengakomodiasi pungutan ini. Berapa besaran tarifnya dapat dibicarakan," ujar Hotman.
Hotman menyebut mekanisme ini juga akan sangat berperan untuk mencegah adanya transhipment tangkapan ikan dari kapal yg dipungut PNBP. Yakni kapal di atas 30GT yg melaut lebih dari 12 mil ke kapal yang tidak dipungut PNBP, kapal dengan besaran 5GT sampai dengan 30GT yang melaut di bawah 12 mil untuk menghindari PNBP.
Selain itu, Hotmab menyebut BBM bersubsidi yang diberikan kepada nelayan harus sesuai ketentuannya. Yakni hanya dapat diberikan kepada kapal-kapal yang sudah berizin dan melakukan kegiatan penangkapan ikan.
"Untuk itu perlu pengawasan efektif. Langkah awal untuk ini adalah proses bisnis penyaluran BBM bersubsidi, di mana sistem di Kementerian KKP yang berisi data kapal-kapal berizin dapat digunakan sebagai validator oleh BPH Migas untuk menentukan layak tidaknya kapal-kapal perikanan tsb mendapatkan BBM Bersubsidi," terang Hotman.
Selain melakukan pemantauan, kegiatan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri dengan KKP dan Dirjen Hubla Kemenhub juga membuka gerai perizinan kapal selama 5 hari. Guna mendekatkan layanan perizinan pada nelayan.
Selain itu, Polres Malang bersama dengan Pertamina juga melakukan pengecekan terhadap SPBU yang menyalurkan solar subsidi, agar tidak ada penyimpangan yang merugikan nelayan. Dengan kegiatan ini, diharapkan target penerimaan negara bukan pajak sektor perikanan tangkap sebesar Rp1,2 triliun tahun 2025 bisa tercapai.
"Sekaligus semakin banyak pemilik kapal mengurus izinnya," pungkas Hotman. (H-2)