Operator Seluler Siap Terapkan Registrasi Kartu SIM Gunakan Biometrik Face Recognition

7 hours ago 4

Selular.id – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan pendaftaran kartu SIM baru menggunakan biometrik wajah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir mengatakan asosiasi dan seluruh anggota akan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Insya Allah (operator seluler) siap untuk kesiapannya,” kata Marwan, Selasa (27/1/2026).

Terkait kewajiban penyediaan fasilitas pengecekan nomor serta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah, Marwan mengatakan hal tersebut masih akan dibahas bersama regulator.

“Kami bahas dulu ya bersama regulator mengenai hal ini,” katanya.

Peraturan Registrasi Kartu SIM Biometrik

Sebelumnya diberitakan, Komdigi mewajibkan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi harus dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah.

Meutya menjelaskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan registrasi menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.

Baca juga:

“Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” kata Meutya, dikutip dari laman resmi Komdigi, Selasa (27/1/2026).

Komdigi juga membatasi kepemilikan nomor seluler. Masyarakat hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu atau tiga nomor handphone per operator.

Meutya mengatakan pemerintah menetapkan batas maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara layanan seluler.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Selain itu, pemerintah mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif.

Dengan demikian, aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.

Kebijakan ini bertujuan mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.

Masyarakat dapat meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

Dalam aspek pelindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya.

Read Entire Article
Global Food