Mulan Jameela Dihujat karena Tetap Manggung, Bolehkah Anggota DPR Terima Side Job?(Foto: Instagram @mulanjameela1)
Jakarta, Insertlive -
Mulan Jameela menuai hujatan karena masih menerima tawaran manggung di tengah kesibukannya sebagai anggota DPR RI.
Seorang warganet dengan akun @music_atin mengutarakan kekesalannya kepada Mulan Jameela melalui sebuah video. Ia berpendapat seorang anggota dewan tidak seharusnya menerima pekerjaan lainnya.
"Kurang cukup emang PENDAPATAN anggota DPR yang ber-M-M setiap bulan? Di rem lah anggotamu pak/bu jangan buat luka masyarakat terasa lagi @gerindra @dpr_ri," tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut kemudian ramai dengan komentar warganet lain yang turut menghujat Mulan Jameela.
"Terima kasih mbak sudah speak up," tulis @zid***.
"Ampun masih kurang ya... Manusia nggak ada cukupnya," komentar @sya***.
"Harusnya dia fokus dengan tugas dewannya, dasar anggota dewan karbitan," tulis @put***.
Sebenarnya, bolehkah anggota DPR RI menerima pekerjaan lain?
Dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan atau pekerjaan lain, di antaranya:
a. Pejabat negara lainnya;
b. Hakim pada badan peradilan;
c. Pegawai negeri sipil;
d. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. Pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
f. Pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta;
g. Akuntan publik;
h. Konsultan;
i. Advokat atau pengacara;
j. Notaris; dan
k. Pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPR/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga pernah memberikan penjelasan terkait Mulan Jameela yang masih aktif manggung meski sudah menjadi anggota DPR RI.
"Sama sekali tidak ada yang dilanggar oleh Bu Mulan, baik Ketentuan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang maupun Kode Etik DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, dalam laporan detikcom 2019 silam.
Maka dari itu, anggota DPR tidak dilarang menjadi artis, termasuk menerima job manggung seperti Mulan Jameela.
(KHS/and)
Tonton juga video berikut:

3 hours ago
1













































