Maybank Indonesia Resmi Jadi Induk Konglomerasi Keuangan

4 hours ago 3

Selular.ID – Bank Maybank Indonesia memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menjadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) operasional bagi Konglomerasi Keuangan Maybank.

Persetujuan tersebut mencakup pengambilalihan saham PT Maybank Asset Management, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia sebagai bagian dari penyesuaian struktur grup sesuai regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan RUPSLB tersebut merupakan langkah implementasi Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

Sebelum memperoleh persetujuan pemegang saham, proses pengambilalihan saham telah lebih dahulu mendapatkan persetujuan dari regulator sektoral yang membawahi masing-masing entitas dalam Konglomerasi Keuangan Maybank.

Melalui perubahan struktur ini, Maybank Indonesia akan berperan sebagai entitas induk yang mengintegrasikan operasional bisnis perbankan, manajemen aset, sekuritas, asuransi, serta pembiayaan dalam satu kerangka tata kelola dan pengawasan yang terpusat.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi antarentitas sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan regulator mengenai pengelolaan konglomerasi jasa keuangan.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan merupakan bagian dari kebijakan OJK untuk memperkuat tata kelola grup jasa keuangan yang memiliki beberapa lini usaha di bawah satu kelompok.

Melalui struktur ini, pengawasan risiko, tata kelola perusahaan, pengendalian internal, serta koordinasi antarentitas diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.

Setelah proses pengambilalihan saham diselesaikan, struktur Konglomerasi Keuangan Maybank akan terdiri atas PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, bersama PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Maybank Asset Management, PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia, PT Maybank Indonesia Finance, serta PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) sebagai anggota konglomerasi.

Untuk mendukung struktur baru tersebut, RUPSLB juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan ini dilakukan agar tata kelola perusahaan selaras dengan ketentuan dalam POJK Nomor 30 Tahun 2024 mengenai pembentukan dan operasional Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

Presiden Komisaris Maybank Indonesia, Dato’ Sri Khairussaleh Ramli, menyatakan pembentukan Maybank Indonesia sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan menjadi salah satu tonggak penting dalam mendukung strategi ROAR30 yang dijalankan Maybank Group.

Menurutnya, integrasi berbagai lini bisnis jasa keuangan akan memperkuat posisi grup sebagai salah satu penyedia layanan keuangan di kawasan ASEAN.

Ia menjelaskan bahwa penyatuan ekosistem bisnis yang mencakup layanan perbankan, wealth management, sekuritas, dan asuransi diharapkan mampu meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menghadirkan solusi keuangan yang terintegrasi bagi nasabah individu maupun pelaku usaha.

Pendekatan tersebut juga ditujukan untuk menyesuaikan layanan dengan kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.

Presiden Direktur Maybank Indonesia, Steffano Ridwan, mengatakan struktur baru tersebut bukan sekadar reorganisasi korporasi, tetapi juga menjadi fondasi untuk memperkuat sinergi antarentitas di dalam grup.

Ia menyampaikan apresiasi kepada OJK atas arahan dan dukungan selama proses pembentukan struktur Konglomerasi Keuangan Maybank.

Menurut Steffano, sinergi yang lebih kuat antarperusahaan di bawah grup Maybank diharapkan dapat mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi operasional, serta menciptakan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Langkah tersebut juga disebut sejalan dengan misi perusahaan, Humanising Financial Services, yang menjadi arah pengembangan layanan Maybank Group.

Bagi industri jasa keuangan, pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan menjadi bagian dari transformasi tata kelola yang tengah berlangsung di Indonesia.

Regulasi OJK mendorong kelompok usaha yang memiliki berbagai entitas di sektor perbankan, pembiayaan, sekuritas, asuransi, maupun manajemen investasi untuk menerapkan struktur pengawasan yang lebih terintegrasi guna meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan terhadap nasabah.

Selain menyetujui perubahan struktur konglomerasi, RUPSLB Maybank Indonesia juga menerima pengunduran diri Effendi dari jabatannya sebagai Direktur Manajemen Risiko.

Dalam kesempatan tersebut, Steffano Ridwan menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan Effendi selama menjalankan tugasnya di Maybank Indonesia.

Melalui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan, Maybank Indonesia menegaskan langkah transformasi organisasinya untuk menyesuaikan struktur grup dengan ketentuan regulator sekaligus memperkuat kolaborasi antarunit usaha di bawah Konglomerasi Keuangan Maybank dalam menyediakan layanan keuangan yang lebih terintegrasi bagi pasar Indonesia.

Baca Juga: Maybank Indonesia Catat Laba Pra Pajak Rp2,22 Triliun 2025

Read Entire Article
Global Food