Selular.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan panggilan kedua kepada Meta Platforms dan YouTube terkait kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan anak di ruang digital, setelah kedua platform tersebut tidak memenuhi panggilan pertama dari pemerintah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam memastikan keamanan pengguna, khususnya anak-anak, di Indonesia.
Komdigi menyampaikan bahwa pemanggilan ini dilakukan karena Meta dan YouTube belum memberikan respons sesuai jadwal pada panggilan sebelumnya.
Pemerintah menilai klarifikasi langsung dari kedua perusahaan teknologi global tersebut diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan perlindungan anak berjalan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya, Komdigi menegaskan bahwa isu perlindungan anak di platform digital menjadi prioritas, mengingat tingginya penetrasi penggunaan media sosial dan layanan video daring di kalangan anak dan remaja.
Pemerintah menyoroti potensi risiko seperti paparan konten tidak sesuai usia, eksploitasi digital, hingga penyalahgunaan data pribadi yang dapat berdampak pada keselamatan pengguna di bawah umur.
Panggilan kedua ini juga berkaitan dengan kewajiban PSE untuk memenuhi standar moderasi konten dan mekanisme pelaporan yang efektif.
Komdigi meminta penjelasan terkait sistem yang diterapkan oleh Meta dan YouTube dalam mengidentifikasi, memfilter, serta menindak konten yang berpotensi membahayakan anak.
Selain itu, transparansi dalam proses penanganan laporan pengguna menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian regulator.
Meta sebagai induk dari platform seperti Facebook dan Instagram, serta YouTube yang berada di bawah Google, merupakan dua pemain utama dalam ekosistem digital global dengan basis pengguna yang sangat besar di Indonesia.
Kehadiran keduanya menjadikan tanggung jawab terhadap perlindungan anak sebagai isu strategis, tidak hanya dari sisi kepatuhan regulasi, tetapi juga keberlanjutan bisnis di pasar domestik.
Komdigi menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk terkait perlindungan pengguna anak.
Regulasi ini mencakup kewajiban penyediaan fitur pengamanan, pengendalian konten, serta edukasi pengguna untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Dalam konteks global, perhatian terhadap perlindungan anak di platform digital juga semakin meningkat.
Berbagai negara mulai memperketat regulasi terhadap perusahaan teknologi, termasuk terkait verifikasi usia, pembatasan akses konten, serta kewajiban transparansi algoritma.
Indonesia melalui Komdigi mengambil langkah serupa dengan memastikan platform global mematuhi standar lokal yang berlaku.
Pemanggilan kedua ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap platform digital yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban regulasi.
Komdigi membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila perusahaan tidak memberikan respons yang memadai, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi PSE di Indonesia.
Selain aspek penegakan regulasi, Komdigi juga mendorong kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Upaya ini mencakup peningkatan literasi digital, penguatan sistem pelaporan, serta pengembangan teknologi yang mampu mendeteksi risiko sejak dini.
Ke depan, Komdigi menyatakan akan terus memantau kepatuhan Meta dan YouTube serta platform digital lainnya dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak.
Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia berjalan seiring dengan perlindungan pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
Baca Juga: Alih-alih Batasi Usia Medsos, Komdigi Justru Pilih Edukasi Orang Tua













































