Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Yudisial (KY) mengungkap Mahkamah Agung (MA) mengusulkan agar jumlah hakim agung ditambah, dari saat ini 60 jadi total 70 orang.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Andi Muhammad Asrun mengatakan MA merasa jumlah 60 hakim agung masih kurang. Pasalnya, MA menilai beban kerja yang diterima hakim agung saat ini cukup besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sebetulnya ada permintaan, ya ada-ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas enam puluh hakim agung itu sebetulnya kurang," kata Andi dalam rapat tersebut seperti dikutip dari detik.com.
"Ya kurang, sebetulnya kurang, Pak, karena melihat volume pekerjaan dan kemudian juga beban kerja dan tunggakan perkara," sambungnya.
Untuk itu Andi menjelaskan pihaknya menilai usulan penambahan hakim itu bisa diajukan. Selain itu, diusulkan juga para hakim agung itu pensiun pada umur 70.
"Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin Pak ini ide ya nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR," sebutnya.
Terkait rekrutmen hakim agung, Andi menjelaskan bahwa mekanisme dan segala perangkat yang disiapkan akan dikonsultasikan dengan Komisi III DPR. Sebab proses rekrutmen harus terbuka.
"Seleksi calon hakim agung ini. Dan begitu kami dapat surat, kami tentunya sudah mempersiapkan segala macam perangkat peraturan dan kemudian mekanismenya, kami kembali berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi Tiga karena ini persoalannya kita harus terbuka sejak awal, ya," ucapnya.
Komisi III DPR Dukung KY
Dalam rapat itu, Komisi III DPR menyatakan dukungan terhadap peningkatan anggaran dan penguatan kinerja KY dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang independen, profesional, dan berintegritas.
"Kami ingin mendukung KY ini secara habis-habisan, dukungan penuh dari Komisi III," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat kerja tersebut seperti dikutip dari Antara.
Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR bisa menjalankan tugasnya dengan optimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. Oleh karena itu, Ia meminta para pimpinan KY yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apa saja persoalan yang dihadapi KY untuk kemudian diselesaikan bersama-sama.
"Apa yang terjadi di masa lalu, di mana KY dianggap kadang-kadang kurang maksimal dalam bekerja, ingin kami ketahui analisisnya, seperti apa kekurangannya. Dengan begitu, kami bisa melihat di sektor mana dan bagaimana kami dapat membantu KY ini," ujarnya.
Tambahan anggaran Rp207,8 miliar
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua KY, Desmihardi, menegaskan pihaknya berkomitmen dalam memberikan dukungan untuk pencapaian visi misi Presiden, target RPJMN 2025-2029 dan RKP 2026.
Meski demikian, Ia mengungkapkan pagu anggaran efektif Komisi Yudisial tahun anggaran 2026 pasca Direktif Presiden sebesar Rp152,14 miliar (Rp152.143.121.000) belum mencukupi untuk dapat melaksanakan tugas secara optimal.
Komisi Yudisial berharap tambahan anggaran sebesar Rp207 miliar (Rp207.832.413.000) sehingga total pagu menjadi Rp359,9 miliar (Rp359.975.534.000) dapat didukung dalam kegiatan Rapat Kerja 2026.
"Kebutuhan anggaran 2026 dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas strategis Komisi Yudisial agar dapat meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi terhadap arah kebijakan pemerintah," kata Desmihardi.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPR pada dasarnya menyatakan dapat menerima penjelasan dan usulan tambahan alokasi anggaran yang diajukan Komisi Yudisial RI.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III DPR juga meminta Komisi Yudisial mengoptimalkan kinerja peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim, serta fungsi pemantauan dan pengawasan perilaku hakim di Mahkamah Agung demi menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(kid/wis)

3 hours ago
2
















































