KPK: Pemberian THR Kepala Daerah ke Forkopimda Tak Hanya di Cilacap

8 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengungkap praktik dugaan pemerasan di Kabupaten Cilacap untuk kepentingan pemberian THR kepada Forkopimda. Dua tersangka sudah diproses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (14/3).

Asep mengingatkan kepala daerah dan Forkopimda agar memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, serta saling mendukung dalam mewujudkan prinsip pemerintahan yang baik atau good governance di daerah dengan penuh integritas.

KPK, kata Asep, melalui fungsi koordinasi dan supervisi membuka ruang bagi pemerintah daerah berkoordinasi sejak awal untuk memitigasi potensi risiko penyimpangan, sehingga para kepala daerah dapat memastikan setiap kebijakan dan proses pemerintahan tetap berada dalam koridor tata kelola yang bersih dan akuntabel.

"Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal," kata Asep.

"Untuk itu, menjauhi praktik-praktik semacam ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan," ujarnya.

KPK baru saja menahan Bupati Cilacap periode 2025-2030 Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono selaku tersangkan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan lainnya Tahun Anggaran 2025-2026.

Para tersangka diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran" mencapai Rp750 juta. Uang itu hendak dijadikan THR untuk pihak eksternal.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.

Pada awalnya, setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.

"Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER (Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap) dengan total mencapai Rp610 juta," kata Asep.

"Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap," sambungnya.

Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 14 Maret sampai dengan 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food