Komnas PA Tolak Intervensi Kementerian HAM pada Kasus Cidahu

10 hours ago 4
Komnas PA Tolak Intervensi Kementerian HAM pada Kasus Cidahu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.(Antara)

KOMNAS Perlindungan Anak menyoroti beberapa hal krusial seperti kekhawatiran terhadap intervensi Kementerian HAM pada kasus persekusi yang menimpa anak-anak dan remaja peserta retret di Villa Cidahu, Sukabumi. Permintaan penangguhan penahanan bagi para tersangka oleh Kementerian HAM dengan dalih keadilan restoratif, telah menimbulkan kekhawatiran besar.
 
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh diterapkan dalam kasus-kasus yang menimbulkan keresahan publik, konflik sosial, dan berpotensi memecah belah bangsa, apalagi jika melibatkan kekerasan terhadap anak maka menjadi pelanggaran serius.

"Insiden semacam ini dapat meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anak apapun latar belakang agama yang menjadi korban, dan justru dukungan psikososial yang komprehensif dan berkelanjutan yang diperlukan mendesak. Apakah trauma anak-anak tersebut kita biarkan, mereka adalah generasi yang nantinya akan mengisi Indonesia Emas 2045," kata Agustinus dalam keterangannya, Minggu (6/7).

Komnas Perlindungan Anak mendesak agar pemerintah untuk memastikan konsistensi dan keselarasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindakan intoleransi, tanpa kompromi atau intervensi yang dapat melemahkan proses hukum. 

Kemudian KemenPPPA dan KPAI diharapkan untuk segera mengambil langkah konkret dan mengeluarkan pernyataan publik yang menegaskan komitmen bersama dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk yang bermotif agama.

"Percepatan finalisasi regulasi rumah doa oleh Kementerian Agama yang inklusif dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi semua bentuk praktik keagamaan," ucapnya.

Penanganan insiden intoleransi

Selain itu pembentukan protokol multi-kementerian yang jelas untuk penanganan insiden intoleransi beragama yang melibatkan anak, memastikan respons yang terkoordinasi dan berpusat pada korban. Dan diperlukannya penyediaan layanan dukungan psikososial dan bantuan hukum yang memadai bagi seluruh anak dan remaja yang menjadi korban.

Komnas Perlindungan Anak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan segera mengirimkan bantuan para psikolog untuk memberikan trauma healing kepada anak-anak yang menjadi korban dan siap berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi dan keadilan ditegakkan. 

"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak terus menerus menjadi korban dari tindakan kekerasan dan mempertontokan ujaran kebencian dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Persekusi pelanggaran serius

Komnas Perlindungan Anak menilai insiden perusakan serta persekusi yang menimpa anak-anak dan remaja peserta retret di Villa Cidahu, Sukabumi merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar anak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang perlindungan anak.

Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak atas rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk dalam menjalankan keyakinan atau kegiatan keagamaan mereka.
 
"Insiden ini tidak hanya melibatkan perusakan properti, tetapi juga tindakan intimidasi dan persekusi yang secara langsung berdampak pada kondisi psikologis dan keamanan anak-anak dan remaja," pungkasnya. (Iam/I-1)

Read Entire Article
Global Food