Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan Oditur Militer II-07 Jakarta untuk menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan kasus dugaan penyiraman air keras pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (6/5), hakim menilai keterangan dari Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sangat penting dan dibutuhkan karena sebagai korban.
Mulanya, hakim menanyakan apakah Andrie Yunus bisa dihadirkan ke persidangan hari ini. Oditur mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, sebelum itu saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan saudara Andrie?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
"Siap. Mohon izin Yang Mulia, kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK. Kemudian, pada tanggal 4 Mei, LPSK menjawab surat kami bahwa saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," jawab oditur.
Andrie belum bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini karena masih harus menjalani perawatan. Oditur mengatakan Andrie dijadwalkan harus menjalani operasi pencangkokan kulit.
Oditur menyatakan akan terus berupaya menghadirkan Andrie agar bisa memberikan keterangan di persidangan baik hadir secara langsung maupun virtual. Hakim kemudian memerintahkan oditur menghadirkan Andrie di sidang pada Rabu (13/5).
"Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di tanggal 13 [Mei]. Ya, tanggal 13 hari Rabu. Ya, berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon [video conference]," ujar hakim.
Sebagai informasi, agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi dari oditur militer. Oditur membawa lima orang untuk menjadi saksi dalam persidangan. Namun, baru dua orang yang hadir. Sisanya masih di perjalanan.
Dalam kasus ini, sebanyak empat orang prajurit TNI menjadi terdakwa. Mereka ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Motifnya, kata Oditur, para terdakwa mempunyai dendam dengan Andrie yang berhasil melakukan interupsi ke dalam agenda rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta, Maret 2025 lalu.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ryn/har)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2
















































