Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi III DPR secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir untuk dicalonkan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencalonan tersebut dilakukan untuk mengganti hakim Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji mengatakan Adies telah mengundurkan diri dari partai menyusul pencalonannya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat fit and proper test sekaligus pleno penetapan Adies oleh Komisi III DPR, kegiatan berlangsung singkat tak lebih dari 30 menit di Komisi III DPR.
Adies dalam riwayatnya juga sempat menjadi sorotan pada gelombang demo DPR Agustus 2025 lalu lewat pernyataannya soal tunjangan rumah anggota DPR.
Dia lalu dinonaktifkan oleh partainya menyusul desakan publik. Namun, dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif oleh MKD DPR.
Adies bukanlah politikus pertama yang menjabat hakim MK, sebelumnya sejumlah nama politikus pernah mengisi posisi tersebut.
Berikut daftar hakim MK berlatar belakang partai politik:
Mahfud MD
Mohammad Mahfud Mahmodin alias Mahfud MD merupakan mantan hakim MK yang sebelumnya pernah berada di partai politik.
Pada 2002-2005, Mahfud MD pernah menjabat sebagai wakil ketua umum Dewan Tahfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pada 2008, Mahfud harus mengundurkan diri dari kader PKB menyusul terpilihnya dia sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, 19 Agustus 2008, Mahfud MD terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 menggantikan ketua sebelumnya, Jimly Asshiddiqie.
Setelah itu, Mahfud menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024.
Pada Pemilihan Presiden 2024, Megawati Soekarnoputri mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Ganjar Pranowo.
Akil Mochtar
Akil Mochtar terpilih menjadi ketua MK setelah Mahfud MD. Ia menjabat sangat singkat mulai 5 April 2013 dan berakhir pada 5 Oktober 2013.
Singkatnya masa jabatannya karena ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013 atas kasus suap penanganan sengketa sejumlah Pilkada. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian memvonisnya dengan hukuman pidana seumur hidup.
Akil pernah masuk Partai Golkar dan menjadi anggota DPR untuk dua periode. Sebelum kemudian pada 2010 dipilih DPR menjadi hakim konstitusi.
Patrialis Akbar
Patrialis Akbar merupakan mantan Wakil Sekretaris Jenderal dari Partai Amanat Nasional (PAN) sejak 1998. Sebagai kader PAN, ia kemudian menjadi anggota DPR dan MPR selama dua periode.
Periode 1999-2004, Patrialis menjabat wakil ketua Fraksi Reformasi DPR dan menjadi anggota Komisi III.
Periode 2004-2009, Patrialis menjabat Ketua Fraksi PAN MPR, pimpinan Sub Tim Kerja I MPR, anggota Komisi III DPR, dan kuasa hukum DPR.
Ia kemudian bergabung ke tim sukses pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono pada 2009 dan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM).
Pada 2013, ia terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Sebelum ia akhirnya di-OTT KPK dan divonis 8 tahun penjara karena terbukti korupsi saat menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2017.
Arsul Sani
Arsul Sani merupakan orang berlatar belakang politisi yang saat ini masih menjabat sebagai hakim MK.
Karir politik Arsul dimulai ketika ia terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 2014 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada 2016, ia pun menjabat sebagai sekretaris jenderal PPP.
Arsul kemudian terpilih kembali sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019. Ia pun dipercaya menjabat sebagai wakil ketua MPR.
Pada 18 Januari 2024. Ia resmi diajukan sebagai hakim konstitusi oleh DPR RI untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki usia pensiun.
Hamdan Zoelva
Setelah Akil Mochtar mundur dari hakim MK karena diciduk KPK, Hamdan Zoelva menjadi nama yang menggantikan menjadi ketua MK.
Rekam jejak politik Hamdan dimulai ketika masa reformasi dan bergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI). Hamdan kemudian mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB).
Hamdan menjabat sebagai wakil sekretaris jenderal selama di PBB. Ikut dalam pemilu 1999 dan berhasil terpilih sebagai anggota DPR.
Hamdan merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam perubahan UUD 1945 periode 1999-2002 yang mencetuskan kelahiran Mahkamah Konstitusi. Ia berperan sebagai anggota Panitia Khusus penyusun Rancangan Undang-Undang MK.
Ia baru menjabat sebagai ketua MK pada pada 6 November 2013 dan jabatannya berakhir 7 Januari 2015.
(fam/isn)

3 hours ago
1
















































